Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menemui Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5) [suara.com/Bowo Raharjo]
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso khawatir menimbulkan polemik baru antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi bila menindaklanjuti laporan pengacara dan anak O. C. Kaligis dengan tuduhan penculikan dan penyalahgunaan kewenangan.
Budi Waseso pun meminta media massa jangan mengait-kaitkan kasus dengan hubungan KPK dan Polri.
"Nanti jangan dilarikan isunya ke KPK vs Polri, ini soal dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar hukum. Saya harap, kalau saya menangani kasus ini atau apapun jangan dikait-kaitkan dengan kepentingan institusi atau lembaga, ini murni penegakan hukum," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Dia berharap penanganan laporan kelompok Kaligis tak menimbulkan pandangan negatif di mata publik, mengingat ketika Bareskrim menangani perkara pimpinan dan penyidik KPK, masyarakat menilai miring lembaga Polri. Publik menilai Polri balas dendam kepada KPK karena pernah menetapkan Budi Gunawan -- sekarang Wakapolri -- menjadi tersangka dugaan korupsi.
"Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif nanti. Tidak boleh seperti itu, ini murni penegakan hukum," kata mantan Kapolda Gorontalo.
Budi Waseso pun meminta media massa jangan mengait-kaitkan kasus dengan hubungan KPK dan Polri.
"Nanti jangan dilarikan isunya ke KPK vs Polri, ini soal dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar hukum. Saya harap, kalau saya menangani kasus ini atau apapun jangan dikait-kaitkan dengan kepentingan institusi atau lembaga, ini murni penegakan hukum," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Dia berharap penanganan laporan kelompok Kaligis tak menimbulkan pandangan negatif di mata publik, mengingat ketika Bareskrim menangani perkara pimpinan dan penyidik KPK, masyarakat menilai miring lembaga Polri. Publik menilai Polri balas dendam kepada KPK karena pernah menetapkan Budi Gunawan -- sekarang Wakapolri -- menjadi tersangka dugaan korupsi.
"Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif nanti. Tidak boleh seperti itu, ini murni penegakan hukum," kata mantan Kapolda Gorontalo.
Dalam laporan, KPK dianggap menculik dan menyalahgunakan kewenangan ketika menangkap Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara.
"Iya sudah lapor kemarin, sekarang sedang kami kaji (laporannya)," kata Budi siang tadi.
"Iya sudah lapor kemarin, sekarang sedang kami kaji (laporannya)," kata Budi siang tadi.
Setelah menerima laporan, Budi mengatakan penyidik Bareskrim akan mempelajarinya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini