Suara.com - Masa penahanan dua tersangka pembuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) diperpanjang lagi menyusul permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali agar polisi memperbaiki berkas perkara para tersangka.
Kejati Bali telah mengembalikan berkas tersangka Margriet Christina Megawe (Margaret) ke Polda Bali untuk disempurnakan oleh penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Polda Bali, Komisaris Besar Polisi, Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (10/8/2015).
Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan Angeline.
"Para penyidik sudah menyusun resume dan akan segera dikirim ke Kejati. Untuk masa penahanan kedua tersangka akan berakhir beberapa hari ke depan,"ungkapnya.
Hery menjelaskan, masa penahanan Agus akan berakhir pada besok hari Selasa 11 Agustus 2015. Sementara untuk Margaret ibu angkat Angeline masa penahananya akan habis pada Jumat 14 Agustus 2015.
Kedua tersangka masing-masing telah ditahan hampir 60 hari, yakni 40 hari oleh pihak kepolisian dan 20 hari oleh kejaksaan.
Polda Bali saat ini sudah mengirim surat permohonan perpanjangan 30 hari penahanan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kedua tersangka.
"Kita sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan ke pengadilan hingga 30 hari ke depan," katanya.
Sementara itu mengenai kasus penggabungan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan dengan tersangka Margaret, Hery menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait mekanisme penggabungan berkas tersebut.
"Kami telah berkoordinasi tentang penggabungan itu mengingat adanya P19 yang diajukan pihak kejaksaan," ungkapnya.
Lanjutnya, penanganan berkas Margaret sudah sampai pada tahap resume dalam rangka merampungkan dan menggabungkan kedua berkas tersebut. Di sisi lain bahwa kejaksaan belum mengumumkan P21 terhadap berkas tersangka Agus.
"Kita sudah meminta kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk perpanjangan masa tahanan 30 hari ke depan guna merampungkan berkas kedua tersangka,"pungkasnya. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol
-
Banjir di Jalur Rel Semarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan dan Dialihkan
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir