Suara.com - Masa penahanan dua tersangka pembuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) diperpanjang lagi menyusul permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali agar polisi memperbaiki berkas perkara para tersangka.
Kejati Bali telah mengembalikan berkas tersangka Margriet Christina Megawe (Margaret) ke Polda Bali untuk disempurnakan oleh penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Polda Bali, Komisaris Besar Polisi, Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (10/8/2015).
Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan Angeline.
"Para penyidik sudah menyusun resume dan akan segera dikirim ke Kejati. Untuk masa penahanan kedua tersangka akan berakhir beberapa hari ke depan,"ungkapnya.
Hery menjelaskan, masa penahanan Agus akan berakhir pada besok hari Selasa 11 Agustus 2015. Sementara untuk Margaret ibu angkat Angeline masa penahananya akan habis pada Jumat 14 Agustus 2015.
Kedua tersangka masing-masing telah ditahan hampir 60 hari, yakni 40 hari oleh pihak kepolisian dan 20 hari oleh kejaksaan.
Polda Bali saat ini sudah mengirim surat permohonan perpanjangan 30 hari penahanan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kedua tersangka.
"Kita sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan ke pengadilan hingga 30 hari ke depan," katanya.
Sementara itu mengenai kasus penggabungan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan dengan tersangka Margaret, Hery menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait mekanisme penggabungan berkas tersebut.
"Kami telah berkoordinasi tentang penggabungan itu mengingat adanya P19 yang diajukan pihak kejaksaan," ungkapnya.
Lanjutnya, penanganan berkas Margaret sudah sampai pada tahap resume dalam rangka merampungkan dan menggabungkan kedua berkas tersebut. Di sisi lain bahwa kejaksaan belum mengumumkan P21 terhadap berkas tersangka Agus.
"Kita sudah meminta kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk perpanjangan masa tahanan 30 hari ke depan guna merampungkan berkas kedua tersangka,"pungkasnya. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas