Suara.com - TNI Angkatan Laut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelaman 12 kapal ikan asing pada Selasa (18/8/2015), setelah pada Mei 2015 sebanyak 35 kapal yang sama dihancurkan.
"Sebanyak 12 kapal asing tersebut merupakan tangkapan dari KRI TNI Angkatan Laut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M Zainudin di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Ke-12 kapal ikan asing itu, antara lain KM Sudita 11 berbendera Thailand dengan berat 100 GT. Jumlah crew/ABK 12 orang (7 warga negara Thailand dan 5 orang WNI), yang bermuatan tiga ton ikan campur tanpa dilengkapi dengan dokumen; KM Camar Laut 01 berbendera Thailand dengan berat kotor 112 GT. Kapal ini diawaki oleh 13 orang, dimana seluruhnya merupakan warga negara Thailand. Muatannya berupa ikan campur tanpa dilengkapi dokumen resmi.
KM Thindo Mina 6 berbendera Thailand dengan berat 103 GT, jumlah ABK sebanyak 13 orang yang nerupakan warga Thailand. Muatannya berupa 700 kilogram ikan campur tanpa dilengkapi dengan dokumen sah; KM Laut Natuna 15 berbendera Thailand dengan berat 105 GT. Jumlah crew/ABK 17 orang warga negara Thailand yang bermuatan 350 kilogram ikan campur tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kapal L/B Stonino 804 berbendera Filipina berat kotor 20 GT dengan jumlah ABK empat orang warga negara Filipina tanpa dilengkapi dokumen; Kapal L/B Luke VII berbendera Filipina berat kotor 16 GT, dengan jumlah ABK dua orang tidak bermuatan dan tanpa dilengkapi dokumen.
Kapal TW 3550/6/F berbendera Malaysia dengan berat 40 GT. Jumlah crew/ABK dua orang WNI, dengan muatan 10 ton ikan campur tanpa dilengkapi dokumen; kapal KG 93167 PF berbendera Vietnam dengan jumlah crew/ABK 22 orang warga negara Vietnam, bermuatan 900 kilogram ikan campuran tanpa ada dokumen; dan kapal TW 9334 BTS (KM Sinar Petromax 474) berbendera Vietnam, berat kotor 133 GT dengan jumlah crew/ABK 14 orang warga negara Vietnam. Bermuatan 500 kilogram ikan campuran 500 tanpa ada dokumen.
Sementara itu, pada tanggal dan jam yang sama akan dilaksanakan pula pemusnahan terhadap puluhan kapal ikan asing hasil tangkapan PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Hal ini merupakan keputusan yang telah mendapat amar putusan dari pengadilan negeri setempat," katanya.
Ia menambahkan, dari kedua belas kapal ikan asing tersebut, 4 kapal berbendera Thailand, 3 kapal berbendera Filipina, 4 kapal milik Vietnam, dan 1 kapal dari Malaysia.
"Penenggelaman kapal dilakukan di tiga tempat berbeda. Ada di Lanal Tarempa, Lanal Rinai, dan Lantamal Tarakan," kata Zainudin.
Kadispenal menegaskan, pemusnahan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
"TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan/penenggelaman. TNI AL juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia. TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi," tegasnya.
Bagi TNI AL, kata dia, perintah tembak dan tenggelamkan untuk kapal-kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan bukan juga pelanggaran pidana saja, akan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.
"Sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan, kembali TNI AL akan melakukan operasi penembakan dan penenggelaman terhadap kapal ikan asing yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Kadispenal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap