Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan lembaga lainnya seperti TNI AL berencana menenggelamkan sebanyak 40 kapal pencuri ikan pada 20 Mei 2015, bertepatan penyelenggaraan Hari Kebangkitan Nasional.
"Rencananya pelaksanaan 20 Mei, KKP akan menenggelamkan 18 kapal dan TNI AL 22 kapal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanuddin di kantor KKP, Jakarta, Senin.
Menurut dia, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, maka penenggelaman puluhan kapal tersebut akan berlangsung di banyak tempat antara lain 11 di Bitung (Provinsi Sulawesi Utara), dan 6 di Pontianak (Provinsi Kalimantan Barat).
Sedangkan asal kapal pencuri ikan tersebut diketahui berasal dari beberapa negara tetangga yaitu Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Ia memaparkan, penenggelaman kapal tersebut bukan seremonial tetapi bermanfaat juga untuk menjadi rumpon yaitu tempat tinggal ikan di kedalaman air tersebut.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih belum pasti menghadiri karena masih menyesuaikan diri dengan acara Presiden.
Sebelumnya, KKP memutuskan untuk memperpanjang moratorium perizinan kapal eks-asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.
"Moratorium untuk kapal eks-asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi," kata Menteri Susi dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Kamis (16/4).
Menteri Susi sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan moratorium perizinan kapal eks-asing dengan bobot 30 GT ke atas sejak November 2014.
Moratorium itu, ujar dia, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan KKP juga dapat melakukan analisis dan evakuasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi itu, ditemukan terdapat sebanyak 907 kapal eks-asing yang didiskualifikasi karena telah melakukan beragam pelanggaran. Sedangkan sebanyak 225 kapal eks-asing lainnya masih dilakukan kajian pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa hasil dari analisis dan evaluasi tersebut juga telah dilaporkan kepada lembaga hukum internasional, Interpol. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta