Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan lembaga lainnya seperti TNI AL berencana menenggelamkan sebanyak 40 kapal pencuri ikan pada 20 Mei 2015, bertepatan penyelenggaraan Hari Kebangkitan Nasional.
"Rencananya pelaksanaan 20 Mei, KKP akan menenggelamkan 18 kapal dan TNI AL 22 kapal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanuddin di kantor KKP, Jakarta, Senin.
Menurut dia, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, maka penenggelaman puluhan kapal tersebut akan berlangsung di banyak tempat antara lain 11 di Bitung (Provinsi Sulawesi Utara), dan 6 di Pontianak (Provinsi Kalimantan Barat).
Sedangkan asal kapal pencuri ikan tersebut diketahui berasal dari beberapa negara tetangga yaitu Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Ia memaparkan, penenggelaman kapal tersebut bukan seremonial tetapi bermanfaat juga untuk menjadi rumpon yaitu tempat tinggal ikan di kedalaman air tersebut.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih belum pasti menghadiri karena masih menyesuaikan diri dengan acara Presiden.
Sebelumnya, KKP memutuskan untuk memperpanjang moratorium perizinan kapal eks-asing sebagai upaya untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Republik Indonesia.
"Moratorium untuk kapal eks-asing berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas ditambah enam bulan lagi," kata Menteri Susi dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, Kamis (16/4).
Menteri Susi sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan moratorium perizinan kapal eks-asing dengan bobot 30 GT ke atas sejak November 2014.
Moratorium itu, ujar dia, dilakukan agar Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan KKP juga dapat melakukan analisis dan evakuasi terhadap kapal eks-asing di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi itu, ditemukan terdapat sebanyak 907 kapal eks-asing yang didiskualifikasi karena telah melakukan beragam pelanggaran. Sedangkan sebanyak 225 kapal eks-asing lainnya masih dilakukan kajian pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa hasil dari analisis dan evaluasi tersebut juga telah dilaporkan kepada lembaga hukum internasional, Interpol. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda