Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju dengan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengatakan, KPK yang merupakan lembaga ad hoc dapat dibubarkan jika sudah tidak dibutuhkan.
"Jadi kalau Bu Mega sampai pada kesimpulan seperti itu, ya saya lebih mengerti karena dari dulu berpandangan, bahaya KPK kalau begini cara kerjanya," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Cara kerja KPK yang dimaksud Fahri ini adalah soal penentuan gratifikasi dan soal penyadapan.
Menurutnya, dalam proses penyadapan harusnya dilakukan dengan ketat dan hanya boleh dilakukan oleh Badan Intelejen Negara atas izin hakim.
"Sekarang pimpinan KPK secara terang benderang mengakui bahwa mereka menyadap semua orang. Dan kata mereka ini deteksi dini dalam korupsi. Wah ini jahat betul ini," ujar Politisi PKS ini.
Sedangkan untuk gratifikasi, menurut Fahri, definisi gratifikasi menurut KPK sangat luas dan menimbulkan ketidakpercayaan seseorang pada dengan pejabat negara.
"Bagi-bagi hadiah, dalam agama juga disuruh bagi-bagi hadiah. Kata Nabi kalau kamu saling mencintai saling bagi hadiah, kok kita jadi koruptor semua gara-gara bagi-bagi hadiah," kata Fahri.
Dia menambahkan, Ketua Tim Penyusun Undang-undang KPK Profesor Romli Atmasasmita juga mengatakan KPK berbahaya. Kemudian, sambungnya, Menteri yang menandatangani undang-undang KPK, Yusril Ihza Mahendra juga bilang ini bermasalah.
"Semua yang menyusun undang-undang KPK ini bilang bermasalah kok, nggak bisa diteruskan. Sekarang ini, alhamdulillah, presiden yang menandatangani, Bu Mega, bilang ini dibubarkan," kata dia.
Fahri mengatakan, korupsi sebagai kejahatan sistem harus bisa dilakukan bersama-bersama. Menurutnya, sebagai penindakan bisa dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. KPK harusnya bisa membenahi sistem.
Selain itu, dia menyarankan, supaya KPK harusnya digabung dengan Ombudsman agar dapat memberikan efek perbaikan pelayanan publik sesuai dengan cita-cita pembentukan KPK pada awalnya.
"Kalau kita belajar dari Korea Selatan, dia juga pernah gelisah, maka KPK dileburkan ke Ombudsman. Saya salah satu yang setuju. Kenapa? Karena Ombudsman yang memeriksa pelayananan publik, mau swasta, mau negara dipanggil. Itu akan berefek pada Indeks Persepsi Korupsi, dan berefek pada investasi dan perbaikan pelayanan publik dan IPK, dan lain-lain," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura