Suara.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bahwa pesepeda Elanto Wijoyono (Joyo) tak akan dipidanakan.
Joyo merupakan warga Yogyakarta yang bikin heboh karena aksi mencegat konvoi Harley Davidson Club Indonesia yang menerobos lampu merah di Condong Catur, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (14/8/2015). Tindakan Elanto dipuji masyarakat, sebaliknya konvoi dan polisi yang mengawal konvoi dikecam.
"Kami sudah tanyakan masalah itu ke Polres Sleman dan jajaran terkait, Joyo tidak akan dipanggil dan tidak akan dipidanakan," ujar Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Any Pujiastuti, Selasa (18/8/2015). Ini sekaligus menjawab isu setelah protes terhadap konvoi moge, polisi akan mempidanakan Elanto.
Joyo telah mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda DIY untuk menyampaikan aspirasi. .
Dia datang ke Polda Yogya dengan membawa sepeda berwarna hitam.
Joyo dan empat temannya bertemu Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamuji, Wakil Kepala Dirlantas Polda DIY, dan Any Pujiastuti.
Usai pertemuan, Joyo mengatakan telah menyampaikan empat poin kepada Dirlantas Polda DIY.
"Ada empat hal yang tadi dibahas dan disepakati, pertama evaluasi dari proses penyelenggaraan acara JBR (Jogja Bike Rendezvous), kedua warga mendorong polisi agar lebih update mensosialisikan tentang aturan perundang - undangan secara keseluruhan sehingga pemahaman publik tidak menjadi tidak utuh," kata Joyo. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG