Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mario David, Rabu(19/8/2015). Politisi Partai Nasdem ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar, bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Direktur CV. AFC, Ronny; pegawai swasta, A. Anshari S; dan mantan staf PT. Traya Tirta Makassar, Elisabeth Charlie. Keempat saksi akan diperiksa lantaran diduga mengetahui korupsi yang dilakukan IAS saat menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Namun, Priharsa tidak tahu apa saja yang akan dipertanyakan kepada mereka.
Penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT. Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka kasus yang sama.
HW yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK saat ini mendekam di bui sejak 15 Juli 2015 lalu. Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT. Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerjasama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.
Hengky dan Ilham Arief diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Direktur CV. AFC, Ronny; pegawai swasta, A. Anshari S; dan mantan staf PT. Traya Tirta Makassar, Elisabeth Charlie. Keempat saksi akan diperiksa lantaran diduga mengetahui korupsi yang dilakukan IAS saat menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Namun, Priharsa tidak tahu apa saja yang akan dipertanyakan kepada mereka.
Penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT. Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka kasus yang sama.
HW yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK saat ini mendekam di bui sejak 15 Juli 2015 lalu. Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT. Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerjasama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.
Hengky dan Ilham Arief diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?