Suara.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) mengaku senang atas kecepatan penyidik KPK dalam menyelesaikan berkas perkaranya.
Pasalnya, saat ini berkas perkaranya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 sudah dilimpahkan ke penuntutan (P21) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Iya (sudah P21). Pemeriksaan tadi untuk melengkapi berkas dan saya bersyukur secara pribadi prosesnya sudah selesai, sudah kooperatif semua," kata Ilham di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(28/7/2015).
Oleh karena itu, mantan Politisi Demokrat tersebut berharap kasusnya segera selesai dan menemukan titik terang.
Dia juga menyatakan tak kecewa dengan langkah KPK yang tetap memproses kasusnya, meski Ilham sudah pernah menang dalam gugatan peradilan.
"Saya secara pribadi pun mengharapkan bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum. Temen-teman tahu bahwa saya pernah melakukan uji terhadap kepastian identitas saya sebagai tersangka lewat pra peradilan dan ternyata saya harus mengalami proses hukum seperti ini," jelasnya.
Dirinya pun menceritakan isi pemeriksaan yang dilaluinya hari ini. Dia mengaku bahwa penyidik KPK masih mendalami terkait prosedur bagaimana kerjasama dalam proyek tersebut berlangsung.
"Berkaitan dengan proses, prosedur tentang mekanisme kerja sama," tutupnya.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK bersama dengan pihak swasta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja.
KPK menyangkakan mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?