Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldy.
"Kami sudah menjawab, semua rekomendasi dalam surat kami. Surat kami itu hasil dari keputusan pimpinan yang solid, satu pendapat," kata Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Dia mengungkapkan, apa yang dituduhkan pada Hakim Sarpin menyangkut teknis yudisial dan hal tersebut termasuk dalam indepedensi hakim.
"Masalah teknis yudisial adalah masalah indepedensi hakim, tidak boleh satu orang pun mengintervensi atau mencampurinya. Saya sebagai ketua MA tidak boleh mencampuri perkara yang sedang ditangani hukum di bawah," katanya.
Hatta juga menegaskan bahwa teknis yudisial bukanlah kewenangan KY untuk mengusut dan teknis yudisial itu bukanlah suatu pelanggaran.
"Jadi kami tidak menemukan, terutama pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, sama sekali tidak ada itu," kata Hatta Ali.
Komisi Yudisial (KY) mengirimkan rekomendasi ke MA untuk menghukum Hakim Sarpin skorsing enam bulan karena ditemukan pelanggaran beberapa prinsip terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi LSM pada 17 Februari 2015 karena menduga putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan telah melenceng dari aturan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian