Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2015). Berkas perkara pencemaran nama yang diadukan Hakim Sarpin Rizaldi itu dianggap sudah cukup lengkap.
"Rencana besok berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Kamis (6/8/2015) malam.
Menurut Umar, penyidik telah memperoleh alat bukti cukup, keterangan saksi dan ahli dalam penyidikan perkara ini. Tersangka juga sempat mengajukan saksi ahli.
"Itu (menghadirkan saksi ahli) hak tersangka," ujarnya.
Selain itu tak menutup kemungkinan Suparman Marzuki akan diperiksa kembali untuk melengkapi berkas. Sebab pelimpahan berkas itu berpeluang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk dilengkapi.
"Nanti bisa diperiksa lagi saat muncul P-19 (melengkapi berkas) dengan petunjuk dari Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, berkas perkara komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama hakim Sarpin pada Kamis, (9/7) lalu.
"Iya, berkasnya sudah dilakukan tahap satu atau sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono saat dikonfirmasi.
Padahal, Taufiq sendiri baru diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (27/7) lalu. Saat itu ia diperiksa bersama Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga jadi tersangka.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, membenarkan berkas kliennya itu sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus lalu dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum. Dedi menyesalkan pelimpahan berkas perkara itu. Pasalnya, saksi ahli yang diajukan kliennya itu belum diperiksa penyidik.
"Kami menyesalkan karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa, tapi berkas sudah dilimpahkan," Kata Dedi.
Dedi mengaku, pihaknya telah mengajukan surat ke penyidik agartetap memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi pihaknya. "Kami tetap minta saksi ahli yang meringankan tetap diperiksa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap