Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2015). Berkas perkara pencemaran nama yang diadukan Hakim Sarpin Rizaldi itu dianggap sudah cukup lengkap.
"Rencana besok berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Kamis (6/8/2015) malam.
Menurut Umar, penyidik telah memperoleh alat bukti cukup, keterangan saksi dan ahli dalam penyidikan perkara ini. Tersangka juga sempat mengajukan saksi ahli.
"Itu (menghadirkan saksi ahli) hak tersangka," ujarnya.
Selain itu tak menutup kemungkinan Suparman Marzuki akan diperiksa kembali untuk melengkapi berkas. Sebab pelimpahan berkas itu berpeluang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk dilengkapi.
"Nanti bisa diperiksa lagi saat muncul P-19 (melengkapi berkas) dengan petunjuk dari Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, berkas perkara komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama hakim Sarpin pada Kamis, (9/7) lalu.
"Iya, berkasnya sudah dilakukan tahap satu atau sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono saat dikonfirmasi.
Padahal, Taufiq sendiri baru diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (27/7) lalu. Saat itu ia diperiksa bersama Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga jadi tersangka.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, membenarkan berkas kliennya itu sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus lalu dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum. Dedi menyesalkan pelimpahan berkas perkara itu. Pasalnya, saksi ahli yang diajukan kliennya itu belum diperiksa penyidik.
"Kami menyesalkan karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa, tapi berkas sudah dilimpahkan," Kata Dedi.
Dedi mengaku, pihaknya telah mengajukan surat ke penyidik agartetap memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi pihaknya. "Kami tetap minta saksi ahli yang meringankan tetap diperiksa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
Prabowo Kumpulkan TNI dan Polri di Istana, Bahas Agenda Strategis Awal Tahun
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni