Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2015). Berkas perkara pencemaran nama yang diadukan Hakim Sarpin Rizaldi itu dianggap sudah cukup lengkap.
"Rencana besok berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Kamis (6/8/2015) malam.
Menurut Umar, penyidik telah memperoleh alat bukti cukup, keterangan saksi dan ahli dalam penyidikan perkara ini. Tersangka juga sempat mengajukan saksi ahli.
"Itu (menghadirkan saksi ahli) hak tersangka," ujarnya.
Selain itu tak menutup kemungkinan Suparman Marzuki akan diperiksa kembali untuk melengkapi berkas. Sebab pelimpahan berkas itu berpeluang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk dilengkapi.
"Nanti bisa diperiksa lagi saat muncul P-19 (melengkapi berkas) dengan petunjuk dari Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, berkas perkara komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama hakim Sarpin pada Kamis, (9/7) lalu.
"Iya, berkasnya sudah dilakukan tahap satu atau sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono saat dikonfirmasi.
Padahal, Taufiq sendiri baru diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (27/7) lalu. Saat itu ia diperiksa bersama Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga jadi tersangka.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, membenarkan berkas kliennya itu sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus lalu dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum. Dedi menyesalkan pelimpahan berkas perkara itu. Pasalnya, saksi ahli yang diajukan kliennya itu belum diperiksa penyidik.
"Kami menyesalkan karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa, tapi berkas sudah dilimpahkan," Kata Dedi.
Dedi mengaku, pihaknya telah mengajukan surat ke penyidik agartetap memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi pihaknya. "Kami tetap minta saksi ahli yang meringankan tetap diperiksa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi