Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2015). Berkas perkara pencemaran nama yang diadukan Hakim Sarpin Rizaldi itu dianggap sudah cukup lengkap.
"Rencana besok berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi, Kamis (6/8/2015) malam.
Menurut Umar, penyidik telah memperoleh alat bukti cukup, keterangan saksi dan ahli dalam penyidikan perkara ini. Tersangka juga sempat mengajukan saksi ahli.
"Itu (menghadirkan saksi ahli) hak tersangka," ujarnya.
Selain itu tak menutup kemungkinan Suparman Marzuki akan diperiksa kembali untuk melengkapi berkas. Sebab pelimpahan berkas itu berpeluang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk dilengkapi.
"Nanti bisa diperiksa lagi saat muncul P-19 (melengkapi berkas) dengan petunjuk dari Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, berkas perkara komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama hakim Sarpin pada Kamis, (9/7) lalu.
"Iya, berkasnya sudah dilakukan tahap satu atau sudah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono saat dikonfirmasi.
Padahal, Taufiq sendiri baru diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (27/7) lalu. Saat itu ia diperiksa bersama Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga jadi tersangka.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, membenarkan berkas kliennya itu sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus lalu dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum. Dedi menyesalkan pelimpahan berkas perkara itu. Pasalnya, saksi ahli yang diajukan kliennya itu belum diperiksa penyidik.
"Kami menyesalkan karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa, tapi berkas sudah dilimpahkan," Kata Dedi.
Dedi mengaku, pihaknya telah mengajukan surat ke penyidik agartetap memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi pihaknya. "Kami tetap minta saksi ahli yang meringankan tetap diperiksa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis