Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia, Wilfrida Soik pada sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, Selasa (25/8/2015) diputuskan tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena gangguan kejiwaan.
Keputusan tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Walfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena gangguan kejiwaan.
Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan Walfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan. Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena Jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.
Dengan demikian maka proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia yang diterima Antara, Selasa. Dengan telah berakhirnya proses hukum Walfrida Soik maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia,maka Walfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.
Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia Herman Prayitno menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Walfrida Soik dari tuntutan hukuman mati.
Dubes Herman juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung sehingga membuahkan hasil sesuai harapan kita semua.
Untuk mempercepat proses pembebasan Walfrida Soik, Dubes Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan.
Dalam sidang hari Selasa, juga telah hadir Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Walfrida Soik.Walfrida Soik dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada bulan Desember 2010.
Walfrida Soik merupakan korban perdagangan manusia yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih di bawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.
"Kasus Walfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU. No.39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Terharu Bertemu Kembali Wilfrida Soik TKI yang Dibantunya Lolos Hukuman Mati
-
Nasib TKI: Berjuang Demi Sesuap Nasi, Anggaran Perlindungan Dikorupsi
-
KPK Cecar Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim dalam Kasus Pengaturan Proyek Kasus Korupsi Kemnaker
-
Dari Pengamat Politik, Politisi PDIP Hingga Golkar Kompak Kecam KPK yang Dinilai 'Jegal' Cak Imin
-
Diperiksa Terkait Kasus Korupsi, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang