Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara Alex Usman (AU), tersangka dugaan korupsi pengadaan pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) APBD DKI Jakarta 2014 ke Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan UPS untuk tersangka AU sudah P-21. Dan akan tahap dua (pelimpahan tersangka) kepada Kejaksaan Agung," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Ade Deriyan di Mabes Polri, Kamis (27/8/2015).
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yaitu Zaenal Soleman (ZS) masih dalam proses pemberkasan atau melengkapi berkas perkara. Penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan.
"Kami berharap ada percepatan pemenuhan unsur formil dan materilnya, sehingga berkas perkara kedua tersangka segera diadili," jelasnya.
Sementara itu, tersangka baru dalam kasus ini, menurut Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara satu untuk pengembangan kasus.
"Nanti kami akan gelar kembali, kemudian pihak-pihak mana saja yang tepat ditingkatkan prosesnya, kami fokuskan pemeriksaannya untuk penetapan tersangka berikutnya," terang Ade.
Sedangkan terkait keterlibatan pihak DPRD DKI Jakarta dalam kasus ini, dia mengaku belum menemukan keterkaitan. Namun penyidik akan mengkaji lebih dalam melalui gelar perkara nanti.
Ade menambahkan, pihaknya telah memperoleh hasil audit BPK atas kerugian negara dalam kasus ini.
"Hasil audit BPK sudah ada, tapi untuk nilainya saya belum dapat informasinya," katanya.
Seperti diketahui, Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang