Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Zaenal Soleman, Selasa petang (4/8/2015). Bekas Kepala Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, dia telah menandatangi surat penahanan yang bersangkutan.
"Iya, setelah diperiksa dari pagi kini ditahan. Berkasnya langsung dipercepat supaya bisa naik tahap satu (dilimpahkan) ke kejaksaan seperti tersangka AU (Alex Usman)," kata Wiyagus.
Wiyagus beralasan alasan Zaenal baru ditahan sekarang karena telah mendapat pertimbangan penyidik, ketimbang Alex Usman yang lebih dulu ditahan dengan dijemput paksa dari rumah sakit.
"Itu pertimbangan dari penyidik, supaya mempercepat penyelesaian kasus," imbuhnya.
Sementara itu, untuk tersangka Alex Usman berkasnya perkaranya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/7) lalu. Bekas Kepala Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu juga masih ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan kasus UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu telah merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih.
Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD. Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan