Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Zaenal Soleman, Selasa petang (4/8/2015). Bekas Kepala Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, dia telah menandatangi surat penahanan yang bersangkutan.
"Iya, setelah diperiksa dari pagi kini ditahan. Berkasnya langsung dipercepat supaya bisa naik tahap satu (dilimpahkan) ke kejaksaan seperti tersangka AU (Alex Usman)," kata Wiyagus.
Wiyagus beralasan alasan Zaenal baru ditahan sekarang karena telah mendapat pertimbangan penyidik, ketimbang Alex Usman yang lebih dulu ditahan dengan dijemput paksa dari rumah sakit.
"Itu pertimbangan dari penyidik, supaya mempercepat penyelesaian kasus," imbuhnya.
Sementara itu, untuk tersangka Alex Usman berkasnya perkaranya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/7) lalu. Bekas Kepala Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu juga masih ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan kasus UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu telah merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih.
Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD. Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Menjadi Dewasa Tidak Sesederhana Itu: Realita Adulting Gen Z di Era Mahal
-
5G XLSMART Masuk Palembang, Bukan Cuma Kejar Kecepatan hingga 500 Mbps
-
4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh