Suara.com - Pemerintah berencana mulai menggenangi Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, hari ini, Senin (31/8/2015).
Apa tanggapan Fraksi PDI Perjuangan DPR, partai pendukung pemerintah?
Internal Fraksi PDI perjuangan ternyata tidak satu kata mengenai rencana pemerintah menggenangi Waduk Jatigede.
Anggota fraksi T. B. Hasanuddin mendukung program pemerintah, namun warga yang masih tinggal di sekitar waduk harus diperhatikan agar kebijakan pemerintah ini tidak menyimpulkan dampak negatif.
"Saya itu besar di daerah yang akan digenangi. Saya juga pernah bertugas di daerah itu, tahun 1963. Orang tua saya bilang, itu idenya Bung Karno, Jadi saya tahu persis," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu di DPR.
Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR mengatakan pembangunan waduk belum selesai 100 persen.
Pertama, masalahnya masih banyak rumah dan pekarangan milik warga yang belum selesai dibayar pemerintah. Ganti rugi tanah rakyat, katanya, harus diselesaikan.
Kedua, urusan dan kerohiman warga juga masih banyak yang terlewatkan.
Ketiga, salah ukur tanah yang kemudian menjadi sengketa serta ada pembangunan fasos dan fasum.
Menurut Hasanudin penggenangan waduk hari ini telah disepakati Kementerian Pekerjaan Umum, DPD Jawa Barat, DPR, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Sumedang. Dengan catatan, dalam kurun waktu satu atau dua bulan ke depan, semua biaya ganti rugi harus sudah dibayar lunas.
Hasanuddin menyayangkan adanya kader partai PDI Perjuangan yang turun ke lapangan untuk mengajak warga demo menolak peresmian proyek Waduk Jatigede.
"Tidak bolehlah kaya begini, toh pemerintahannya juga pemerintahan PDI Perjuangan. Ini kok malah diajak demo, yang paling penting mereka haknya yang belum terbayarkan tinggal 10 persen diselesaikan," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bidang Legislasi dan Pengawasan Arif Wibowo menyebut Perpres Pembangunan waduk Jatigede bertentangan dengan UU.
"Perpres No. 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede bertentangan dan melanggar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sehingga pada implementasinya menimbulkan banyak persoalan, ganti rugi lahan dan rumah yang belum tuntas, relokasi yang tidak jelas, termasuk nasib pendidikan anak-anak yang kehilangan sekolah dan situs-situs sejarah yang belum direlokasi," ujar Arif.
Arif beserta Rieke Diah Pitaloka bertemu dengan warga di salah satu desa terdampak yaitu Desa Sukakersa, Kecamatan Jatigede.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!