Suara.com - Pemerintah berencana mulai menggenangi Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, hari ini, Senin (31/8/2015).
Apa tanggapan Fraksi PDI Perjuangan DPR, partai pendukung pemerintah?
Internal Fraksi PDI perjuangan ternyata tidak satu kata mengenai rencana pemerintah menggenangi Waduk Jatigede.
Anggota fraksi T. B. Hasanuddin mendukung program pemerintah, namun warga yang masih tinggal di sekitar waduk harus diperhatikan agar kebijakan pemerintah ini tidak menyimpulkan dampak negatif.
"Saya itu besar di daerah yang akan digenangi. Saya juga pernah bertugas di daerah itu, tahun 1963. Orang tua saya bilang, itu idenya Bung Karno, Jadi saya tahu persis," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu di DPR.
Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR mengatakan pembangunan waduk belum selesai 100 persen.
Pertama, masalahnya masih banyak rumah dan pekarangan milik warga yang belum selesai dibayar pemerintah. Ganti rugi tanah rakyat, katanya, harus diselesaikan.
Kedua, urusan dan kerohiman warga juga masih banyak yang terlewatkan.
Ketiga, salah ukur tanah yang kemudian menjadi sengketa serta ada pembangunan fasos dan fasum.
Menurut Hasanudin penggenangan waduk hari ini telah disepakati Kementerian Pekerjaan Umum, DPD Jawa Barat, DPR, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Sumedang. Dengan catatan, dalam kurun waktu satu atau dua bulan ke depan, semua biaya ganti rugi harus sudah dibayar lunas.
Hasanuddin menyayangkan adanya kader partai PDI Perjuangan yang turun ke lapangan untuk mengajak warga demo menolak peresmian proyek Waduk Jatigede.
"Tidak bolehlah kaya begini, toh pemerintahannya juga pemerintahan PDI Perjuangan. Ini kok malah diajak demo, yang paling penting mereka haknya yang belum terbayarkan tinggal 10 persen diselesaikan," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bidang Legislasi dan Pengawasan Arif Wibowo menyebut Perpres Pembangunan waduk Jatigede bertentangan dengan UU.
"Perpres No. 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede bertentangan dan melanggar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sehingga pada implementasinya menimbulkan banyak persoalan, ganti rugi lahan dan rumah yang belum tuntas, relokasi yang tidak jelas, termasuk nasib pendidikan anak-anak yang kehilangan sekolah dan situs-situs sejarah yang belum direlokasi," ujar Arif.
Arif beserta Rieke Diah Pitaloka bertemu dengan warga di salah satu desa terdampak yaitu Desa Sukakersa, Kecamatan Jatigede.
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan
-
7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta
-
Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania
-
Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
-
Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP