Suara.com - Berkas kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik telah rampung. Hal itu dengan Jero Wacik menandatangani berkas saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan, jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero di gedung KPK, Senin (31/8/2015).
Jero mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum.
"Saya seperti yang saya lakukan selama ini dengan KPK, selalu kooperatif dan di pengadilan pun saya berniat dan akan terus kooperatif," kata dia.
Akan tetapi, Jero masih belum bisa mengakui kesalahannya soal dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Menurutnya, segala hal yang diketahuinya akan diungkap di meja persidangan.
"Ya pokoknya tunggu saja di pengadilan," kata dia.
Dia berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak menghukumnya dengan hukuman yang berat.
"Saya mohon, saya bermohon kepada tuhan mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya," katanya.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda