Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik kembali menjalani diperiksa penyidik KPK, hari ini, Rabu (1/7/2015), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Usai pemeriksaan, Jero mengaku diperiksa terkait dana operasional menteri saat dirinya menjadi menteri tahun 2008-2011.
"Pertanyaannya tentang DOM . Kami hanya jelaskan DOM ESDM karena (DOM) Budpar sudah dijelaskan,"kata Jero di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, kehadirannya hari ini di KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan setelah menjalani masa tahanan selama dua bulan.
"Perpanjangan penahanan 30 hari lagi. Saudara-saudara, sebetulnya saya tidak mau tanda tangan perpanjangan penahanan karena sudah dua kali. Yang taat hukum saya tandatangani," kata Jero.
"Saya tanda tangan tadi tapi beri catatan untuk dapat kepastian hukum, saya pernah dengar pimpinan KPK menyatakan seseorang tersangka, dalam 20 hari paling lambat satu bulan, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang saya 10 bulan tersangka, ditahan 60 hari. Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," kata mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitas sebagai menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Selain itu, mantan Menteri ESDM ini juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu, 3 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHP.
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Berita Terkait
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Chef Hotel Turun Gunung! Kemenpar Sekolahkan Kepala Dapur Gizi untuk Program MBG
-
Telkomsel Jaga Bumi Dukung GWB di Tanjung Pinang dan Manado: Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
-
Agustus Meriah! Ini Daftar Event & Festival Keren di Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT RI
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka