Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, menyatakan akan menindak tegas preman atau tindakan kekerasan lain yang terjadi di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Hal tersebut dikatakannya ketika menanggapi adanya sepasang kekasih, ZH (18) dan NB (19) yang sedang berpacaran di kawasan Monas, menjadi korban pemerasan yang dilakukan ABD (37) dan DI (35). Saat itu, pelaku disebut mengaku sebagai anggota Satpol PP yang sedang razia.
"Yang jelas, segala bentuk kejahatan, (jika) Satpol PP tahu, ditangkap dan serahkan ke pihak berwajib. Begitu lihat, langsung tindak. Tangkap dan serahkan ke polisi," kata Kukuh, ketika dihubungi wartawan, Senin (31/8/2015).
Namun begitu, Kukuh mengaku kesulitan dalam mengawasi seluruh pengunjung yang datang ke Monas. Apalagi menurutnya, niat seseorang itu bisa saja beragam.
"Gimana mau antisipasinya? Niat hati orang, siapa yang tahu?" kata Kukuh.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa petugas Satpol PP yang bertugas di Monas akan bersinergi dengan pihak keamanan UPT Monas. Kukuh pun menerangkan bahwa pengamanan di Monas sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak UPT. Namun begitu, Satpol PP menurutnya tidak serta-merta lepas tangan dalam memberi pengamanan.
"Monas itu harusnya berdiri sendiri. Kepala UPT Monas punya kewenangan segalanya, termasuk (dalam hal) keamanan dan ketertiban. Tapi menjaga keamanan itu tugas Satpol PP membantu. Saya tidak pandang tupoksi," tegas Kukuh.
Seperti diberitakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2015) malam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan tak lama kemudian tersangka pelakunya pun dibekuk. Dalam laporan kepada polisi, disebut bahwa ABD juga mengaku sebagai mantan anggota Paspampres tahun 2014.
"Dia mengaku anggota Paspampres tahun 2014. Tapi itu katanya. Kini sedang kita cek lagi kebenarannya," ujar Kasatserse Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono, Senin (31/8).
Siswo mengatakan, waktu itu pelaku hendak memeras uang korban sebesar Rp1 juta, tapi tidak berhasil. Pelaku hanya mendapatkan satu ponsel.
"Pelaku hanya dapat handphone milik korban. Akibat perbuatannya, kini mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan hukuman penjara tujuh tahun," katanya.
Tak lama, kedua pemeras pun sudah diamankan di Polres Jakarta Pusat. Saat gelar kasus, kedua pelaku terlihat menutupi wajah mereka saat digiring petugas.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kriminal di kawasan wisata yang terletak di depan Istana Negara. Pasalnya, siang hari sebelum terjadinya pemerasan, sebanyak sembilan pelajar ditodong oleh tiga lelaki. Semua barang berharga milik para pelajar pun diambil pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat