Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS bagi seluruh PNS Daerah Khusus Ibu Kota.
Melalui sistem elektronik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proses pemutakhiran data para PNS dapat selesai dalam satu bulan.
"Kita targetkan pemutakhiran seluruh data para PNS DKI lewat e-PUPNS itu sudah bisa rampung secara keseluruhan dalam waktu satu bulan ke depan," kata Basuki dalam acara Peluncuran e-PUPNS di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Pria yang lebih akrab disapa Ahok itu menegaskan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak memasukkan data-data terbarunya dengan cepat kedalam sistem elektronik tersebut.
"Pokoknya tidak ada alasan apapun. Semua PNS harus memperbarui datanya dengan cepat. Kalau dalam waktu satu bulan masih belum mengerti, nanti kita kasih training. Tapi kalau tidak mengerti juga, berarti kita harus pertimbangkan lagi status PNS-nya," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, pengisian e-PUPNS dilakukan secara perorangan, sehingga prosesnya dapat dilakukan selama waktu istirahat atau pulang kerja dan tidak membutuhkan waktu lama untuk memasukkan datanya.
"Karena maksud dari e-PUPNS ini kan supaya setiap PNS bisa memperbarui datanya sendiri-sendiri, bukan diisikan oleh orang lain. Sehingga, pembaruan data pegawai bisa dilakukan lebih cepat lagi," tutur Ahok.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengungkapkan selama 70 tahun Indonesia merdeka, PUPNS baru dilakukan selama dua kali, yaitu pada tahun 1974 dan 2003.
"Baru lah pada tahun ini, ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan PUPNS. Bukan hanya itu, sebelum menggunakan sistem elektronik, pemutakhiran data PNS di seluruh Indonesia memakan waktu hingga satu tahun," ungkap Bima.
Lebih lanjut, dia menambahkan melalui sistem elektronik tersebut, maka proses pemutakhiran data PNS dapat lebih dipersingkat, yakni hanya sekitar empat bulan atau mulai September hingga Desember 2015.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas