Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Tersangka dugaan kasus korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012 ini diperiksa untuk Direktur PT. Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya, Jumat (4/9/2015).
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, Ilham sudah hadir di KPK. Namun, mantan Wali Kota Makassar dua periode ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, Ilham sudah hadir di KPK. Namun, mantan Wali Kota Makassar dua periode ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius