Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Tersangka dugaan kasus korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012 ini diperiksa untuk Direktur PT. Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya, Jumat (4/9/2015).
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, Ilham sudah hadir di KPK. Namun, mantan Wali Kota Makassar dua periode ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, Ilham sudah hadir di KPK. Namun, mantan Wali Kota Makassar dua periode ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste
-
Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
-
Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
-
6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti
-
Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama
-
Ini Penyebab Harga Minyak Mentah Turun di Tengah Panasnya Konflik Global