Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Tersangka dugaan kasus korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar 2006-2012 ini diperiksa untuk Direktur PT. Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya, Jumat (4/9/2015).
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, Ilham sudah hadir di KPK. Namun, mantan Wali Kota Makassar dua periode ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hengky Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, Ilham sudah hadir di KPK. Namun, mantan Wali Kota Makassar dua periode ini enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.
Seperti diketahui, llham sempat lepas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.
Tak lama kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 10 Juni 2015. Dia dijerat dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Ilham dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi