News / Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor berinisial SI, NK, dan S di lokasi berbeda.
  • Aksi pencurian terjadi di Perumahan Mutiara Citra Residence, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 29 April 2026 yang lalu.
  • Polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T dan korek api berbentuk pistol dari ketiga pelaku tersebut.

Suara.com - Setelah buron lebih dari satu bulan, tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi.

Ketiga pelaku berinisial SI, NK, dan S. Polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga membawa kabur kendaraan hasil curian.

"Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra di Cikarang, Minggu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 29 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada salah satu pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran petugas.

Setelah melakukan pencarian selama lebih dari satu bulan, polisi akhirnya menangkap SI di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026.

“SI mengakui tidak beraksi sendiri,” ujar Jerico.

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu pelaku lain yang terlibat. Hasil pengembangan mengantarkan petugas kepada NK dan S yang kemudian ditangkap di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, sebuah jaket hitam, telepon genggam, tas hitam, serta rekaman CCTV.

Baca Juga: Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Polisi juga menemukan benda yang sekilas menyerupai senjata api. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, benda tersebut ternyata hanya korek api yang didesain menyerupai pistol.

“Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” kata Jerico.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk ke area rumah korban sebelum merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, mereka langsung membawa kabur motor tersebut.

Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” kata Sumarni.

Load More