Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas pemeriksaan Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013. Mereka adalah dua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini untuk Kasmin dan Amir Hamzah berkas pemeriksaannya telah lengkap alias P21," kata penasihat hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan, usai mendampingi klien menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Menurut Posma, Amir dan Kasmin akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka menunggu penuntut umum KPK menyusun surat dakwaan.
"Insya Allah sidang di Jakarta. Mudah-mudahan sebelum tanggal 20 September 2015 sidang digelar," katanya.
Amir merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju ke Pilkada Lebak, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Atas kekalahan itu, mereka menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu Akil Mochtar.
Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Hari ini untuk Kasmin dan Amir Hamzah berkas pemeriksaannya telah lengkap alias P21," kata penasihat hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan, usai mendampingi klien menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Menurut Posma, Amir dan Kasmin akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka menunggu penuntut umum KPK menyusun surat dakwaan.
"Insya Allah sidang di Jakarta. Mudah-mudahan sebelum tanggal 20 September 2015 sidang digelar," katanya.
Amir merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju ke Pilkada Lebak, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Atas kekalahan itu, mereka menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu Akil Mochtar.
Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal