Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas pemeriksaan Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013. Mereka adalah dua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini untuk Kasmin dan Amir Hamzah berkas pemeriksaannya telah lengkap alias P21," kata penasihat hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan, usai mendampingi klien menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Menurut Posma, Amir dan Kasmin akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka menunggu penuntut umum KPK menyusun surat dakwaan.
"Insya Allah sidang di Jakarta. Mudah-mudahan sebelum tanggal 20 September 2015 sidang digelar," katanya.
Amir merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju ke Pilkada Lebak, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Atas kekalahan itu, mereka menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu Akil Mochtar.
Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Hari ini untuk Kasmin dan Amir Hamzah berkas pemeriksaannya telah lengkap alias P21," kata penasihat hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan, usai mendampingi klien menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Menurut Posma, Amir dan Kasmin akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka menunggu penuntut umum KPK menyusun surat dakwaan.
"Insya Allah sidang di Jakarta. Mudah-mudahan sebelum tanggal 20 September 2015 sidang digelar," katanya.
Amir merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju ke Pilkada Lebak, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Atas kekalahan itu, mereka menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu Akil Mochtar.
Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo