Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan anggota dewan akan mengkaji laporan kunjungan pimpinan DPR ke Amerika Serikat, terutama kunjungan Setya Novanto dan Fadli Zon ke acara konferensi pers salah satu bakal calon Presiden AS Donald Trump.
"Jadi begini tadi rapat pleno bahwa kita memutuskan perkara ini tanpa aduan. Jadi begini, tanpa aduan pun kita sudah merespons lalu tahapan berikutnya kita melakukan kajian," kata Junimart yang merupakan anggota Komisi III DPR, Senin (7/9/2015).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan nantinya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan para saksi.
Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan Mahkamah Kehormatan Dewan memanggil Donald Trump untuk dimintai keterangan.
"Setelah itu kita akan memanggil saksi-saksi, Terus kita minta keterangan protokoler, termasuk jika memungkinkan kita akan panggil Donald Trump," katanya.
Dia mengatakan seluruh anggota delegasi yang ikut rombongan pimpinan DPR ke Amerika Serikat juga akan diperiksa.
"Tentu akan dipanggil, supaya perkara ini semakin jelas," katanya.
Pertemuan pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dengan Donald Trump menuai kecaman dari publik Indonesia. Menurut publik, tidak pantas wakil rakyat Indonesia menemui salah satu calon presiden di AS, apalagi tujuan DPR RI ke AS untuk urusan kenegaraan. Kepentingan mereka menemui Donald Trump pun dipertanyakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan