Suara.com - Satuan tim Ditkrimum Polda Kalbar menggagalkan eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur yang terjadi pada salah satu hotel di kota Pontianak, pada Jumat (11/9/2015).
"Korban diketahui berinisial FR, warga Pontianak Selatan yang baru berumur 13 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP di kota Pontianak. Korban diketahui sering pulang larut malam, itu kita dapat berdasarkan keterangan dari salah satu warga di mana dari informasi itu kita mencoba melakukan pengembangan terhadap korban," kata Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi di Pontianak, Minggu (139/2015).
Dia menambahkan, informasi yang didapat dari keterangan KR yang merupakan salah satu tersangka, pada tanggal 10 September kemarin, KR mengirimkan foto korban kepada tersangka MM dan menanyakan apakah ada tamu yang mencari teman untuk berhububgan seks. Setelah melihat foto itu kemudian MM mendatangi rumah KR untuk melihat korban secara langsung korban.
Setelah dari rumah KR, kemudian MM mengirimkan foto korban kepada tersangka SB (tamu), lalu MM melakukan transaksi harga dengan SB dan menetapkan harga Rp1,5 juta untuk korban.
Merasa harga yang ditawar oleh SB cocok, kemudian MM memberitahukan KR agar membawa korban ke salah satu hotel yang ada di halan Gajah Mada pada hari Jumat 11 September sekitar pukul 18.00 Wib.
"Sebelumnya, beberapa anggota kita memang telah mengikuti korban yang diketahui akan melakukan pertemuan dengan KR yang merupakan sepupu dari Korban di warung kopi yang ada sekitar hotel yang ada di Jalan Gajah Mada Pontianak. Di warung kopi itu, korban bersama KR bertemu dengan MM. Tidak berapa lama kereka bertiga naik ke lantai 5 hotel menuju kamar yang telah dipesan SB," tuturnya.
Dikamar hotel itu, kata Supriadi, SB memberikan uang sebesar Rp1,4 juta kepada KR dan Rp300 ribu kepada MM sebagai upah untuk menghubungkan antara SB dan korban. Setelah itu, MM dan KR meninggalkan korban bersama SB didalam kamar.
"Belum lama MM dan KR keluar dari kamar, anggota kita mengetuk pintu kamar dan diketahui keduanya hampir melakukan perbuatan tak senonoh. Karena ketangkap tangan, akhirnya pelaku dan korban kita giring ke Mapolda Kalbar untuk diproses," katanya.
Untuk tersangka MM dan KR secepatnya diamankan oleh anggota Polda Kalbar tak jauh dari hotel tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka KR akan dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014.
"Sementara itu, untuk tersangka MM dan SB dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Supriadi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir