Suara.com - Satuan tim Ditkrimum Polda Kalbar menggagalkan eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur yang terjadi pada salah satu hotel di kota Pontianak, pada Jumat (11/9/2015).
"Korban diketahui berinisial FR, warga Pontianak Selatan yang baru berumur 13 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP di kota Pontianak. Korban diketahui sering pulang larut malam, itu kita dapat berdasarkan keterangan dari salah satu warga di mana dari informasi itu kita mencoba melakukan pengembangan terhadap korban," kata Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi di Pontianak, Minggu (139/2015).
Dia menambahkan, informasi yang didapat dari keterangan KR yang merupakan salah satu tersangka, pada tanggal 10 September kemarin, KR mengirimkan foto korban kepada tersangka MM dan menanyakan apakah ada tamu yang mencari teman untuk berhububgan seks. Setelah melihat foto itu kemudian MM mendatangi rumah KR untuk melihat korban secara langsung korban.
Setelah dari rumah KR, kemudian MM mengirimkan foto korban kepada tersangka SB (tamu), lalu MM melakukan transaksi harga dengan SB dan menetapkan harga Rp1,5 juta untuk korban.
Merasa harga yang ditawar oleh SB cocok, kemudian MM memberitahukan KR agar membawa korban ke salah satu hotel yang ada di halan Gajah Mada pada hari Jumat 11 September sekitar pukul 18.00 Wib.
"Sebelumnya, beberapa anggota kita memang telah mengikuti korban yang diketahui akan melakukan pertemuan dengan KR yang merupakan sepupu dari Korban di warung kopi yang ada sekitar hotel yang ada di Jalan Gajah Mada Pontianak. Di warung kopi itu, korban bersama KR bertemu dengan MM. Tidak berapa lama kereka bertiga naik ke lantai 5 hotel menuju kamar yang telah dipesan SB," tuturnya.
Dikamar hotel itu, kata Supriadi, SB memberikan uang sebesar Rp1,4 juta kepada KR dan Rp300 ribu kepada MM sebagai upah untuk menghubungkan antara SB dan korban. Setelah itu, MM dan KR meninggalkan korban bersama SB didalam kamar.
"Belum lama MM dan KR keluar dari kamar, anggota kita mengetuk pintu kamar dan diketahui keduanya hampir melakukan perbuatan tak senonoh. Karena ketangkap tangan, akhirnya pelaku dan korban kita giring ke Mapolda Kalbar untuk diproses," katanya.
Untuk tersangka MM dan KR secepatnya diamankan oleh anggota Polda Kalbar tak jauh dari hotel tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka KR akan dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014.
"Sementara itu, untuk tersangka MM dan SB dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Supriadi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta