Suara.com - Akhirnya, Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, mencabut status tersangka terhadap DA (14), korban perdagangan anak dari Bogor, Jawa Barat.
"Iya, betul, dalam pembicaraan kepada kami seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang membidangi divisi perdagangan manusia, Budi Rahardjo, melalui pesan singkat kepada suara.com, Kamis (2/4/2015) malam.
Budi menjelaskan pelucutan status tersangka dilakukan berdasarkan masukan data-data dari KPAI, terutama mengenai pemalsuan usia dalam dokumen. Data yang ditemukan KPAI berdasarkan akta kelahiran DA, masih berusia 14 tahun.
"Pertimbangannya pada data yang diberikan KPAI, khususnya data pemalsuan dokumen usia," Budi menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengungkap adanya pemalsuan dokumen KTP dalam kasus penetapan DA menjadi tersangka.
"Secara fakta DA yang merupakan tersangka kasus penipuan yang sebenarnya menjadi korban adalah anak di bawah umur, usianya masih empat belas tahun. Benar, terjadi pemalsuan dokumen, tapi bukan dia yang melakukan," kata Asrorun.
Menurut data KPAI, ada perbedaan data dalam akta kelahiran dan KTP korban sehingga hal ini memperkuat dugaan terjadi manipulasi data kependudukan untuk kepentingan perdagangan anak.
Asrorun mengatakan dalam KTP, DA berusia 19 tahun dan namanya diganti menjadi DS. Sedangkan di akta, DA lahir tahun 2000. Asrorun mengatakan pemalsuan ini yang melakukan bukan korban, melainkan orang yang merekrutnya. Kasus ini, kata Asronun, bahkan sama sekali tidak diketahui DA dan keluarganya.
Asrorun juga mengungkapkan bahwa suatu hari, DA pernah bercerita bahwa DA pernah difoto dengan menggunakan handphone, namun tidak diketahui foto itu untuk kepentingan apa.
Seperti diketahui pada tanggal 26 Maret 2015, Polsek Kelapa Gading menetapkan DA dan ibunya menjadi kasus penipuan atas laporan orang yang merekrut DA untuk dipekerjakan di Jakarta.
DA dipekerjakan di salah satu diskotik di Kelapa Gading, padahal awalnya dia ditawari bekerja di restoran dengan gaji hingga Rp12 juta per bulan.
KPAI juga menemukan indikasi DA mengalami pelecehan seksual berdasarkan pemeriksaan yang menunjukkan ada robek di alat vitalnya.
Mereka berurusan dengan polisi lantaran orang yang merekrut DA lapor polisi dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang muka. Sebagian orang yang merekrut DA kini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi Bogor setelah dilaporkan oleh ibu DA dengan kasus perdagangan anak.
KPAI dan LBH Jakarta kemudian turun tangan mengawal kasus perdagangan anak ini. DA dan ibunya kini dilindungi KPAI di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita Terkait
-
KPAI Jadikan Kasus ABG Bogor sebagai Pembuka Kasus Lain
-
Anak Dipekerjakan di Diskotek, LBH Jakarta Minta Ahok Bertindak
-
KPAI Ungkap Dugaan Pemalsuan Usia Anak yang Dipaksa Kerja di Pub
-
Cerita Lengkap ABG Dipaksa Kerja di Diskotek, Tapi Malah Jadi TSK
-
KPAI Kawal Bocah Dijanjikan Kerja Restoran Ternyata Diskotek
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik