Suara.com - Akhirnya, Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, mencabut status tersangka terhadap DA (14), korban perdagangan anak dari Bogor, Jawa Barat.
"Iya, betul, dalam pembicaraan kepada kami seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang membidangi divisi perdagangan manusia, Budi Rahardjo, melalui pesan singkat kepada suara.com, Kamis (2/4/2015) malam.
Budi menjelaskan pelucutan status tersangka dilakukan berdasarkan masukan data-data dari KPAI, terutama mengenai pemalsuan usia dalam dokumen. Data yang ditemukan KPAI berdasarkan akta kelahiran DA, masih berusia 14 tahun.
"Pertimbangannya pada data yang diberikan KPAI, khususnya data pemalsuan dokumen usia," Budi menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengungkap adanya pemalsuan dokumen KTP dalam kasus penetapan DA menjadi tersangka.
"Secara fakta DA yang merupakan tersangka kasus penipuan yang sebenarnya menjadi korban adalah anak di bawah umur, usianya masih empat belas tahun. Benar, terjadi pemalsuan dokumen, tapi bukan dia yang melakukan," kata Asrorun.
Menurut data KPAI, ada perbedaan data dalam akta kelahiran dan KTP korban sehingga hal ini memperkuat dugaan terjadi manipulasi data kependudukan untuk kepentingan perdagangan anak.
Asrorun mengatakan dalam KTP, DA berusia 19 tahun dan namanya diganti menjadi DS. Sedangkan di akta, DA lahir tahun 2000. Asrorun mengatakan pemalsuan ini yang melakukan bukan korban, melainkan orang yang merekrutnya. Kasus ini, kata Asronun, bahkan sama sekali tidak diketahui DA dan keluarganya.
Asrorun juga mengungkapkan bahwa suatu hari, DA pernah bercerita bahwa DA pernah difoto dengan menggunakan handphone, namun tidak diketahui foto itu untuk kepentingan apa.
Seperti diketahui pada tanggal 26 Maret 2015, Polsek Kelapa Gading menetapkan DA dan ibunya menjadi kasus penipuan atas laporan orang yang merekrut DA untuk dipekerjakan di Jakarta.
DA dipekerjakan di salah satu diskotik di Kelapa Gading, padahal awalnya dia ditawari bekerja di restoran dengan gaji hingga Rp12 juta per bulan.
KPAI juga menemukan indikasi DA mengalami pelecehan seksual berdasarkan pemeriksaan yang menunjukkan ada robek di alat vitalnya.
Mereka berurusan dengan polisi lantaran orang yang merekrut DA lapor polisi dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang muka. Sebagian orang yang merekrut DA kini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi Bogor setelah dilaporkan oleh ibu DA dengan kasus perdagangan anak.
KPAI dan LBH Jakarta kemudian turun tangan mengawal kasus perdagangan anak ini. DA dan ibunya kini dilindungi KPAI di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita Terkait
-
KPAI Jadikan Kasus ABG Bogor sebagai Pembuka Kasus Lain
-
Anak Dipekerjakan di Diskotek, LBH Jakarta Minta Ahok Bertindak
-
KPAI Ungkap Dugaan Pemalsuan Usia Anak yang Dipaksa Kerja di Pub
-
Cerita Lengkap ABG Dipaksa Kerja di Diskotek, Tapi Malah Jadi TSK
-
KPAI Kawal Bocah Dijanjikan Kerja Restoran Ternyata Diskotek
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu