Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembobolan rekening bank (phishing malware) yang dilakukan dua warga Ukraina, Oleksandr Sulima dan Dmitry Gryadskiy, di Indonesia.
"Pelaku jaringan internasional yang memiliki rekening di sejumlah negara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada Antara di Jakarta, Senin.
Krishna mengatakan kedua tersangka melakukan aksi kejahatan melalui dunia maya dikenal dengan istilah "phishing malware".
Kejahatan tersebut, katanya, dengan modus membobol rekening atau menggelapkan transaksi para nasabah bank melalui sistem email banking.
Kedua tersangka itu memiliki rekening bank pada sejumlah negara yang dijadikan penampungan uang dari hasil kejahatan tersebut.
Krishna mengungkapkan tersangka membuat rekening penampung dengan menggunakan identitas palsu dan uang elektronik.
Anggota Polda Metro Jaya masih memburu jaringan kejahatan warga Ukraina itu karena diduga memiliki "kaki tangan" untuk menjalankan kejahatan tersebut.
Krishna juga menduga hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka disetorkan ke bandar judi di Rusia.
Direktur Bidang Penindakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Sofwan Kurnia mengatakan kerugian akibat kejahatan yang dilakukan kedua tersangka mencapai puluhan miliar.
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini