Suara.com - Mantan pengacara Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua Sahrin Hamid, membenarkan informasi adanya pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hal itu disampaikan Sahrin ketika dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun 2011, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Sahrin mengungkapkan awalnya, (mantan) Ketua MK Akil Mochtar minta uang sebesar Rp6 miliar. Tapi hanya disanggupi Rusli sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan perkara pilkada Pulau Morotai yang saat itu tengah bersengketa di MK.
Sahrin yang merupakan bekas anggota komisi III DPR menambahkan pemberian uang awalnya diusulkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Pada saat komunikasi itu (soal permintaan Akil Mochtar), memang susah menanggapi verbal. Ya intinya, kalau tidak salah ingat bahwa muncul angka Rp3 miliar (dari Rusli Sibua)," kata Sahrin saat menjawab pertanyaan salah satu Jaksa KPK.
Setelah itu, pemberian uang disepakati dengan cara transfer ke perusahaan milik isteri Akil, CV. Ratu Samangat.
"Saya sampaikan langsung ke Akil Mochtar. Waktu itu minta dianter ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samangat (milik istri Akil Mochtar)," kata Sahrin.
Sahrin mengaku saat itu dia tidak menyetujui jika Rusli menyuap Ketua MK. Pasalnya Sahrin yakin Rusli yang berduet dengan Weni R. Paraisu bakal menang.
Rusli sendiri sekarang sudah menjadi terdakwa kasus suap. Jaksa KPK mendakwa Rusli menyuap Akil sejumlah Rp2,89 milar untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai.
Perbuatan Rusli diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.