Suara.com - Mantan pengacara Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua Sahrin Hamid, membenarkan informasi adanya pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hal itu disampaikan Sahrin ketika dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun 2011, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Sahrin mengungkapkan awalnya, (mantan) Ketua MK Akil Mochtar minta uang sebesar Rp6 miliar. Tapi hanya disanggupi Rusli sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan perkara pilkada Pulau Morotai yang saat itu tengah bersengketa di MK.
Sahrin yang merupakan bekas anggota komisi III DPR menambahkan pemberian uang awalnya diusulkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Pada saat komunikasi itu (soal permintaan Akil Mochtar), memang susah menanggapi verbal. Ya intinya, kalau tidak salah ingat bahwa muncul angka Rp3 miliar (dari Rusli Sibua)," kata Sahrin saat menjawab pertanyaan salah satu Jaksa KPK.
Setelah itu, pemberian uang disepakati dengan cara transfer ke perusahaan milik isteri Akil, CV. Ratu Samangat.
"Saya sampaikan langsung ke Akil Mochtar. Waktu itu minta dianter ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samangat (milik istri Akil Mochtar)," kata Sahrin.
Sahrin mengaku saat itu dia tidak menyetujui jika Rusli menyuap Ketua MK. Pasalnya Sahrin yakin Rusli yang berduet dengan Weni R. Paraisu bakal menang.
Rusli sendiri sekarang sudah menjadi terdakwa kasus suap. Jaksa KPK mendakwa Rusli menyuap Akil sejumlah Rp2,89 milar untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai.
Perbuatan Rusli diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Menko PMK Pratikno: Dana LPDP Harus Perkuat Riset dan Ekosistem Pendidikan Nasional
-
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Disebut Ikut Diamankan
-
Gurita Harta Rp79 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Kena OTT KPK, dari 31 Tanah ke Mustang
-
SPPG Dibangun dengan Konsep One-Flow Direction dan Sistem Cold Chain Modern