Suara.com - Mantan pengacara Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua Sahrin Hamid, membenarkan informasi adanya pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hal itu disampaikan Sahrin ketika dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun 2011, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Sahrin mengungkapkan awalnya, (mantan) Ketua MK Akil Mochtar minta uang sebesar Rp6 miliar. Tapi hanya disanggupi Rusli sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan perkara pilkada Pulau Morotai yang saat itu tengah bersengketa di MK.
Sahrin yang merupakan bekas anggota komisi III DPR menambahkan pemberian uang awalnya diusulkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Pada saat komunikasi itu (soal permintaan Akil Mochtar), memang susah menanggapi verbal. Ya intinya, kalau tidak salah ingat bahwa muncul angka Rp3 miliar (dari Rusli Sibua)," kata Sahrin saat menjawab pertanyaan salah satu Jaksa KPK.
Setelah itu, pemberian uang disepakati dengan cara transfer ke perusahaan milik isteri Akil, CV. Ratu Samangat.
"Saya sampaikan langsung ke Akil Mochtar. Waktu itu minta dianter ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samangat (milik istri Akil Mochtar)," kata Sahrin.
Sahrin mengaku saat itu dia tidak menyetujui jika Rusli menyuap Ketua MK. Pasalnya Sahrin yakin Rusli yang berduet dengan Weni R. Paraisu bakal menang.
Rusli sendiri sekarang sudah menjadi terdakwa kasus suap. Jaksa KPK mendakwa Rusli menyuap Akil sejumlah Rp2,89 milar untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai.
Perbuatan Rusli diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni