Suara.com - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima dengan agenda mediasi, Senin (14/9/2015). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Di persidangan, Eka Aryawan diwakili pengacara bernama Oncan Poerba. Kelima pedagang hadir semua. Mereka adalah Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni. Para pedagang didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
Setelah membaca berkas gugatan serta surat kuasa dari kedua belah pihak yang berperkara, Prio meminta mereka melakukan mediasi. Prio meminta Sumedi memimpin jalannya mediasi. Tapi, mediasi tak menemukan titik temu.
Usai mediasi, Oncan Poerba mengatakan mediasi hari ini gagal.
"Mediasi hari ini gagal, karena tidak ada titik temu, jadi sidang akan dilanjutkan lagi hari senin besok," kata Oncan.
Kuasa hukum lima pedagang kaki lima, Rizky Fatahillah, juga mengatakan mediasi deadlock.
"Mediasi sudah dilakukan sejak tahun 2012 tapi tidak ada hasilnya, mediasi tadi hanya mengulang karena tidak ada tawaran yang baru. Kelima PKL masih menganggap bahwa tempat mereka berjualan tidak termasuk dalam surat kekancingan yang dipegang oleh Eka Aryawan," ujar Rizky Fatahillah.
Seperti diketahui, lima pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, dituding menduduki lahan milik Keraton Yogyakarta yang sudah dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan sejak tahun 2011.
Kelima pedagang mencari nafkah dengan usaha warung makan, bengkel, dan duplikat kunci.
Dalam gugatan, Eka meminta mereka meninggalkan lahan dan meminta pengadilan menghukum dengan membayar kompensasi Rp1 miliar.
Tanah Keraton yang dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan seluas 73 meter persegi. Dari total luas tanah itu, kelima pedagang dituduh memakai lahan seluas 28 meter persegi.
Secara terpisah, Keraton Yogyakarta yang diwakili tim hukum mengakui telah memberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan.
"Benar Keraton memberikan kekancingan pada Pak Eka, beliau mengajukan sejak tahun 2010 dan surat kekancingannya baru dikeluarkan tahun 2011 sebelum moratorium pemberian kekancingan," ujar Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegoro.
Nitinegoro menambahkan pemberian kekancingan seluas 73 meter tersebut lantaran tanah tersebut akan digunakan sebagai akses jalan.
"Tanah yang diberikan kekancingan itu karena dibelakangnya ada tanah milik Pak Eka yang akan dibangun, jadi Pak Eka mengajukan kekancingan tanah di depannya untuk akses jalan," kata Nitinegoro.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah