Suara.com - Anggota Tim Hukum Keraton Yogyakarta Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegoro akan meminta klarifikasi kepada pengusaha Eka Aryawan terkait tuntutan Eka sebesar Rp1 miliar kepada lima pedagang kaki di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, sebesar Rp1 miliar.
"Kami akan minta klarifikasi ke Pak Eka terkait masalah ini, kami akan cek juga perjanjian pas dulu mengajukan kekancingannya itu," kata Nitinegoro dalam acara jumpa pers di Panitikismo Keraton Yogyakarta, Senin (14/9/2015).
Kelima pedagang yang digugat Eka yaitu Agung, Budiono (tukang duplikat kunci), Sutinah (penjual bakmi), Sugiyadi, dan Suwarni.
Nitinegoro mengatakan Keraton Yogyakarta prihatin dengan permasalahan yang dihadapi kelima pedagang kaki lima.
"Kami prihatin kenapa urusan sama PKL harus ke peradilan sampai tuntutannya miliaran dan itu tidak lazim, tapi mungkin sampai PN karena tidak ada kesepakatan," kata Nitinegoro.
Keraton Yogyakarta, kata Nitinegoro, berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sengketa lahan tersebut, katanya, telah memberi pelajaran berharga. Ke depan, katanya, jika moratorium pemberian surat ijin kekancingan dicabut, Keraton akan lebih berhati - hati dan cermat memberikan surat kekancingan.
"Ke depannya Keraton jelas akan lebih berhati - hati kalau memberi kekancingan terutama kalau sudah ada yang memanfaatkan, tapi yang pasti Keraton tidak mungkin memberikan dua surat kekancingan untuk satu lokasi yang sama," kata Nitinegoro.
Nitinegoro menegaskan selama ini surat kekancingan yang diberikan kepada warga sudah berdasarkan pada aturan yang berlaku.
Lima pedagang kaki lima yang digugat pengusaha Eka lewat pengadilan itu, pada Minggu (13/9/2015) kemarin, melakukan topo pepe di depan Keraton Yogyakarta.
Agung mengatakan tujuan topo pepe agar Keraton mau mendengar keluh kesahnya dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan tempat berjualan.
"Jadi hari ini dengan menggunakan pakaian Jawa lengkap kami jalan dari tempat jualan kami sampai ke depan Keraton, kami berharap pihak Keraton bisa meminta pada Pak Eka agar mencabut tuntutannya, atau kalau tidak ya pihak Keraton mencabut surat kekancingan yang sudah diberikan kepada Pak Eka karena surat tersebut disalahgunakan untuk menggusur kami, pedagang kecil," kata Agung.
Agung dan empat pedagang ingin meminta keadilan dari Keraton yang telah mengeluarkan surat kekancingan terhadap pengusaha Eka.
Topo pepe pada jaman dulu dipakai sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga biasa kepada Keraton. Ketika terkena masalah, mereka topo pepe untuk meminta keadilan Sultan atau Raja Yogyakarta. Topo Pepe, dulu juga dipakai untuk aksi protes atas kebijakan penguasa yang merugikan rakyat kecil.
Agung dan teman-temannya yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati tanah di Jalan Brigjen Katamso merasa tidak salah. Mereka memiliki surat asli yang dikeluarkan pada jaman Belanda. Surat tersebut mengijinkan mereka untuk berjualan di lokasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre