Suara.com - Puluhan driver Gojek berkumpul di Jalan Raya Warung Buncit, Jakarta Selatan, tidak jauh dari Rumah Sakit JMC, Rabu (16/9/2015) malam. Mereka berkumpul usai mengantar jenazah rekan bernama Gunawan dan istri: Lilis Lestari, yang meninggal dunia setelah ditabrak Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE di Jalan Warung Buncit, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ini ngumpul usai melayat. Sambil nunggu teman-teman yang mau ikut bergabung," kata Riki, salah satu driver Gojek yang biasa mangkal di Margonda, Depok.
Riki mengetahui peristiwa tersebut sejak siang karena saat kejadian dia berada di Pejaten Village usai mengantar pelanggan.
Riki sebenarnya tidak kenal dengan Gunawan. Tapi karena untuk solidaritas sesama anggota Gojek, dia tidak narik sejak siang demi melayat Gunawan.
"Saya ikut nyolatin, sampai nganterin jenazahnya tadi. Jenazah kita iringi sampai Tol TB Simatupang," katanya.
Riki menambahkan petang tadi ratusan driver Gojek berkumpul untuk melepaskan jenazah Gunawan yang malam ini dibawah ke kampung halaman. Para driver Gojek berkumpul setelah mendapatkan pesan singkat yang menyebar melalui grup Whatsaap.
"Ini sebagai aksi solidaritas," ujar dia.
Riki berharap polisi mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Ini harus diusut tuntas, kita kan berkawan semua. Supir dan kernet harus dihukum. Masalahnya meninggal sekeluarga," kata dia.
Perusahaan Gojek, katanya, juga harus memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan Gunawan.
"Kita harapkan, perusahaan bisa memberikan santunan, kita aja bisa nyantunin, masa perusahaan nggak bisa," ujar dia.
Polisi telah menetapkan supir Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE jurusan Kampung Melayu-Ragunan, Budi Wahyono (27), menjadi tersangka. Gara-gara dia Gunawan dan istrinya yang tengah hamil delapan bulan meninggal dunia siang tadi. Kemudian satu anak pasutri tersebut, Ghiraldo Banu Sepreski (8), kritis dan sekarang dirawat di Rumah Sakit JMC.
"Iya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
Budi Wahyono dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara.
Kejadian naas berawal ketika Gunawan membonceng anak dan istri hendak mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar untuk sekolah Aldo. Mereka berangkat dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Samali Ujung, RT 13/5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sesampai di putaran jalan, tepatnya di depan Wisma Yakin, tiba-tiba diseruduk Kopaja.
Setelah menabrak korban dan menyeretnya sampai beberapa meter, Kopaja menghajar dua mobil, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia sampai penyok.
Gunawan diketahui baru menjadi driver Gojek selama dua bulan.
Berita Terkait
-
GoTo Hadirkan Bursa Kerja Mitra Gojek, Platform Digital Pembuka Peluang Karier Baru
-
GoTo Bikin Terobosan: Driver Juara Gojek Kini Dapat BPJS Gratis
-
Tutorial Membuat Grab dan Gojek Wrapped 2025, Tinggal Klik dan Langsung Bagikan
-
Stop Bingung Liburan! Fitur Travel Pass Gojek Jadi Pemandu Wisata Andalmu di Akhir Tahun
-
Fitur Baru Gojek Janjikan Jogja-Solo Anti Ribet, Sekali Klik Sudah Sampai Tujuan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025