Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengakui tentara Papua Nugini (PNG) menahan tujuh anggota kelompok penyandera dua warga negara Indonesia.
"Dari laporan yang saya terima tercatat tujuh anggota kelompok penyandera dua WNI ditahan 'army' PNG," katanya di Jayapura, Minggu (20/9/2015).
Dikatakan, ketujuh anggota penyandera itu ditahan disaat proses pembebasan kedua WNI oleh tentara PNG.
Hingga kini belum ada laporan lengkap tentang penahanan anggota kelompok penyandera karena itu merupakan ranah dari tentara PNG.
Penyanderaan dua WNI yang dilakukan kelompok bersenjata itu berakhir tanpa adanya barter atau tebusan, katanya.
Pangdam menyampaikan penghargaannya atas upaya pemerintah dan tentara PNG dalam membebaskan kedua sandera dalam keadaan selamat.
Dia mengakui Mabes TNI sebenarnya sudah menyiapkan tim antiteror untuk membebaskan para sandera namun karena lokasi sandera yang berada di wilayah PNG maka pihaknya menyiagakan tim tersebut di Jayapura.
Tim antiteror yang berjumlah sekitar 50 orang awalnya siap diterjunkan untuk membebaskan kedua WNI namun karena wilayahnya berada di PNG maka mereka hanya menunggu perintah bila sewaktu-waktu dibutuhkan, ujarnya.
Dia mengatakan tim antiteror yang diperbantukan ke Kodam XVII Cenderawasih beranggotakan tim lengkap yang memiliki kemampuan khusus.
Walaupun tidak diterjunkan dalam operasi pembebasan namun selama berada di Jayapura, tim antiteror TNI AD itu terus berlatih.
Dua WNI yang disandera sejak 9 September lalu yakni Badar dan Sudirman berhasil dibebaskan tentara PNG, Jumat (18/9). (Antara)
Tag
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung