Suara.com - Majelis Hakim yang menyidangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) diminta untuk tidak memenuhi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan SDA. Hal itu diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa SDA.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eskepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan tanggapan atas eksepsi SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk secepatnya memutuskan surat dakwaan yang dianggap telah sesuai prosedur dan juga melanjutkan persidangan. Jaksa Abdul mengatakan jika kasus korupsi dana haji setidaknya telah mencorengkan makna "ibadah suci" berhaji. Untuk itu, menurut terdakwa SDA harus diganjar hukuman yang seadil-adilnya.
Proses hukum yang dilakukan KPK, lanjut Abdul bukan semata-semata untuk menjatuh harga diri terdakwa. Namun, menurutnya untuk menegakkan hukum.
"Proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sama sekali tidak untuk melempar harga diri terdakwa ke garis nadir tapi semata-mata untuk menegakan keadilan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, SDA pun yakin jika eksepsimya bakal ditolak hakim. "Saya berharap dugaan saya minggu depan hakim akan menetapkan eksepsi saya ditolak dan sidang dilanjutkan," kata SDA.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini sudah memprediksikan tanggapan yang diberikan Jaksa KPK akan menolak seluruh eksepsinya yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Bahkan SDA menyebut Jaksa KPK tidak usah membeberkan kalimat yang panjang untuk menanggapi eksepsinya.
"Jadi saya ingin mengatakan bahwa eksepsi yang telah dibuat sedemikian rupa itu akhirnya kandas. Karena jawabannya yang menjadi eksepsi terdakwa itu merupakan materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Kalau memang kalimat itu menjadi pokok, ya enggak usah panjang-panjang," kata dia.
Terlebih, dia juga menyebut jika kiswah atau kain penutup Ka'abah yang telah dijadikan KPK sebagai barang bukti tidak lain adalah bentuk penistaan agama. Terkait hal ini, dia menganggap jika saat ini proses penegakan hukum tidak lagi mempertimbangkan aspek agama.
"Yang menjadi catatan saya hari ini, bahwa kiswah yang menjadi alat bukti bagi saya itu adalah penistaan agama. Itu penistaan agama. Jadi penindakan hukum di Indonesia sudah tidak lagi mengindahkan aspek agama, itu penistaan agama," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group