Suara.com - Majelis Hakim yang menyidangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) diminta untuk tidak memenuhi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan SDA. Hal itu diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa SDA.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eskepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan tanggapan atas eksepsi SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk secepatnya memutuskan surat dakwaan yang dianggap telah sesuai prosedur dan juga melanjutkan persidangan. Jaksa Abdul mengatakan jika kasus korupsi dana haji setidaknya telah mencorengkan makna "ibadah suci" berhaji. Untuk itu, menurut terdakwa SDA harus diganjar hukuman yang seadil-adilnya.
Proses hukum yang dilakukan KPK, lanjut Abdul bukan semata-semata untuk menjatuh harga diri terdakwa. Namun, menurutnya untuk menegakkan hukum.
"Proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sama sekali tidak untuk melempar harga diri terdakwa ke garis nadir tapi semata-mata untuk menegakan keadilan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, SDA pun yakin jika eksepsimya bakal ditolak hakim. "Saya berharap dugaan saya minggu depan hakim akan menetapkan eksepsi saya ditolak dan sidang dilanjutkan," kata SDA.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini sudah memprediksikan tanggapan yang diberikan Jaksa KPK akan menolak seluruh eksepsinya yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Bahkan SDA menyebut Jaksa KPK tidak usah membeberkan kalimat yang panjang untuk menanggapi eksepsinya.
"Jadi saya ingin mengatakan bahwa eksepsi yang telah dibuat sedemikian rupa itu akhirnya kandas. Karena jawabannya yang menjadi eksepsi terdakwa itu merupakan materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Kalau memang kalimat itu menjadi pokok, ya enggak usah panjang-panjang," kata dia.
Terlebih, dia juga menyebut jika kiswah atau kain penutup Ka'abah yang telah dijadikan KPK sebagai barang bukti tidak lain adalah bentuk penistaan agama. Terkait hal ini, dia menganggap jika saat ini proses penegakan hukum tidak lagi mempertimbangkan aspek agama.
"Yang menjadi catatan saya hari ini, bahwa kiswah yang menjadi alat bukti bagi saya itu adalah penistaan agama. Itu penistaan agama. Jadi penindakan hukum di Indonesia sudah tidak lagi mengindahkan aspek agama, itu penistaan agama," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah