Suara.com - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani, mengatakan iklim investasi Indonesia menghadapi berbagai tantangan salah satunya logistik dan infrastruktur.
"Tantangan utama untuk mencapai target realisasi investasi adalah logisrik dan infrastruktur, perizinan usaha, regulasi dan isu tenaga kerja," katanya saat dialog investasi dengan tema "Dampak Deregulasi terhadap Investasi", di Gedung Suhartoyo, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ia mengatakan biaya logistik di Indonesia tinggi dan ada pembangunan infrastruktur yang belum merata.
Perizinan usaha meliputi persoalan terkait waktu, biaya, kepastian dan transparansi. Sementara, tantangan regulasi atau kebijakan berkaitan dengan konsistensi, kepastian, kesinambungan, kepastian serta partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Kemudian, ia mengatakan tantangan isu tenaga kerja berhubungan dengan kepastian upah minimum, hubungan industri, dan keahlian sumber daya manusianya.
Ia menambahkan bahwa BKPM menerapkan dua metode, yaitu hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL) dan penyederhaan administrasi proses perizinan.
Pendekatannya adalah melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, antara lain perizinan lahan atau pertanahan, perizinan lingkungan, dan perizinan daerah.
Farah mengatakan pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM antara lain mencakup perizinan listrik dari 49 izin menjadi 25 izin, yakni 923 hari menjadi 256 hari, perizinan pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin, yaitu 751 hari menjadi 182 hari.
Kemudian, perizinan perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin, yaitu proses dari 672 hari menjadi 152 hari, perizinan kawasan wisata dari 17 izin menjadi 11 izin, yakni proses yang dipersingkat dari 661 hari menjadi 188 hari.
Selanjutnya, perizinan pertanahan, perizinan kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan, yang telah mempersingkat proses dari 111 hari menjadi 47 hari, perizinan perhubungan dari 30 hari menjadi 5 hari untuk waktu prosesnya.
Setelah itu, ia mengatakan proses "tax allowance" lebih pasti dan sederhana, dari lama proses yang tidak pasti menjadi 28 hari.
Selain penyederhanaan perizinan, BKPM juga telah melakukan perbaikan kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui pengurangan jumlah prosedur, biaya dan waktu.
Dengan adanya kepastian perizinan, akan memberikan kemudahan dan panduan yang pasti bagi para investor.
Kemudiam, pemerintah juga mengupayakan kebijakan untuk memperlancar distribusi antara lain melalui pembangunan Pusat Logistik Berikat dan menarik investasi melalui pengembangan kawasan industri. (Antara)
Berita Terkait
-
Peran PU Berubah, Kini Tak Hanya Bangun Proyek Infrastruktur
-
Tentakel Bisnis Hashim Djojohadikusumo yang Kian Kuat Menghisap
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
Raih 100 M di Usia 19 Tahun, Ini yang Membuat Suli Beda dari Anak Seusianya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar