Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal bertarung di Pilkada serentak. Menurut dia itu meringankan calon independen dalam pilkada serentak 2017.
Sebab sebelumnya calon independen berdasarkan persentase penduduk. Kini cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).
"Bagi saya terimakasih putusan MK seperti itu. Artinya di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta akan banyak kesempatan untuk orang-orang menjadi calon indpenden. Dan ini akan mengkoreksi parpol kalau ada yang populer dia terpaksa harus mencalonkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Kata Ahok, ketika pencalonannya dulu tahun 2012, Partai Gerindra bersama dengan PDI Perjuangan mencalonkan Joko Widodo dan Ahok yang tanpa uang mahar.
"Tapi kan banyak isu mengatakan banyak parpol meminta uang mahar. Kan kasihan orang yang jujur yang baik yang mau dipilih oleh rakyat tapi nggak punya partai. Kalau syaratnya gitu sulit kan juga repot," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur menganggap keputusan MK yang mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah tepat.
"Sama putusan calon tunggal saya kira sangat baik. Kalau dia calon tunggal, pokoknya kalau nggak ada yang daftar dia sendiri yang langsung ditetapkan nggak benar juga. Kalau dia punya duit semua orang yang mau nyalon dibayar-bayar supaya mundur," jelas Ahok,
"Jadi kalau kira-kira masyarakat nggak pilih dia ya pilih kosong. Kalau yang pilih kosong lebih banyak, berarti dia kalah. Ini bukan referendum loh, ya atau tidak, ini milih. Satu ada nama, dua nggak ada namanya. Jadi putusan MK sangat konstitusional," tegasnya.
Kemarin MK telah mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Ketentuan di atas, diubah oleh MK. Kata penduduk diganti dengan daftar pemilih tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia