Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal bertarung di Pilkada serentak. Menurut dia itu meringankan calon independen dalam pilkada serentak 2017.
Sebab sebelumnya calon independen berdasarkan persentase penduduk. Kini cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).
"Bagi saya terimakasih putusan MK seperti itu. Artinya di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta akan banyak kesempatan untuk orang-orang menjadi calon indpenden. Dan ini akan mengkoreksi parpol kalau ada yang populer dia terpaksa harus mencalonkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Kata Ahok, ketika pencalonannya dulu tahun 2012, Partai Gerindra bersama dengan PDI Perjuangan mencalonkan Joko Widodo dan Ahok yang tanpa uang mahar.
"Tapi kan banyak isu mengatakan banyak parpol meminta uang mahar. Kan kasihan orang yang jujur yang baik yang mau dipilih oleh rakyat tapi nggak punya partai. Kalau syaratnya gitu sulit kan juga repot," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur menganggap keputusan MK yang mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah tepat.
"Sama putusan calon tunggal saya kira sangat baik. Kalau dia calon tunggal, pokoknya kalau nggak ada yang daftar dia sendiri yang langsung ditetapkan nggak benar juga. Kalau dia punya duit semua orang yang mau nyalon dibayar-bayar supaya mundur," jelas Ahok,
"Jadi kalau kira-kira masyarakat nggak pilih dia ya pilih kosong. Kalau yang pilih kosong lebih banyak, berarti dia kalah. Ini bukan referendum loh, ya atau tidak, ini milih. Satu ada nama, dua nggak ada namanya. Jadi putusan MK sangat konstitusional," tegasnya.
Kemarin MK telah mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Ketentuan di atas, diubah oleh MK. Kata penduduk diganti dengan daftar pemilih tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal