Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hisyam, meyakini kretek tradisional akan masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.
"Kretek kami masukkan dalam RUU Kebudayaan sebagai warisan budaya karena sifatnya yang unik serta tradisi meramu tembakau dengan cengkeh itu hanya ada di Indonesia," katanya di sela membuka workshop seni lukis pemuda di Surabaya, Selasa.
Politisi dari partai Golkar itu mengatakan dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam ayat 1 pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya serta penjelasan mengenai kretek tardisional ada pada pasal 49.
"Kretek tradisional itu merupakan tingwe atau nglinting dewe (menggulung sendiri) yang merupakan warisan budaya, sedangkan pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, menyosialisasikannya, mempublikasikan, mempromosikan kretek tradisional serta membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.
"Jika para seniman mempertanyakan tentang kepedulian pemerintah terhadap karya dan kegiatan mereka, maka dasar hukumnya harus ada, sehingga kami meyakini bahwa RUU Kebudayaan ini akan dijadikan landasan hukumnya, namun kami masih membahasnya dengan badan legislatif serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Menurut dia, adanya kretek tradisional dalam draf RUU Kebudayan bukanlah tentang melegalkan rokok di Indonesia, melainkan tradisinya yang diwariskan menjadi budaya.
"Kami tidak mencari untung dengan produsen rokok, melainkan kretek tardisionalnya yang menjadi warisan budaya-lah yang akan kami pertahankan karena tradisi mengisap kretek yang berlangsung turun menurun yang harus dipertahankan, namun kebudayaan itu bisa baik dan buruk, maka akan dipikirkan bagaimana soulsinya," tandasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam Mencuat di Tengah Laba Terus Menurun: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Dinilai Serakahnomics, CHED ITB-AD Ungkap Praktik Eksploitasi Industri Rokok ke Kelompok Rentan
-
Siapa Kamila Andini? Sutradara Perempuan Indonesia Pertama di Kursi Voter Piala Oscar
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945