Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hisyam, meyakini kretek tradisional akan masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.
"Kretek kami masukkan dalam RUU Kebudayaan sebagai warisan budaya karena sifatnya yang unik serta tradisi meramu tembakau dengan cengkeh itu hanya ada di Indonesia," katanya di sela membuka workshop seni lukis pemuda di Surabaya, Selasa.
Politisi dari partai Golkar itu mengatakan dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam ayat 1 pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya serta penjelasan mengenai kretek tardisional ada pada pasal 49.
"Kretek tradisional itu merupakan tingwe atau nglinting dewe (menggulung sendiri) yang merupakan warisan budaya, sedangkan pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, menyosialisasikannya, mempublikasikan, mempromosikan kretek tradisional serta membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.
"Jika para seniman mempertanyakan tentang kepedulian pemerintah terhadap karya dan kegiatan mereka, maka dasar hukumnya harus ada, sehingga kami meyakini bahwa RUU Kebudayaan ini akan dijadikan landasan hukumnya, namun kami masih membahasnya dengan badan legislatif serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Menurut dia, adanya kretek tradisional dalam draf RUU Kebudayan bukanlah tentang melegalkan rokok di Indonesia, melainkan tradisinya yang diwariskan menjadi budaya.
"Kami tidak mencari untung dengan produsen rokok, melainkan kretek tardisionalnya yang menjadi warisan budaya-lah yang akan kami pertahankan karena tradisi mengisap kretek yang berlangsung turun menurun yang harus dipertahankan, namun kebudayaan itu bisa baik dan buruk, maka akan dipikirkan bagaimana soulsinya," tandasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Dinilai Serakahnomics, CHED ITB-AD Ungkap Praktik Eksploitasi Industri Rokok ke Kelompok Rentan
-
Siapa Kamila Andini? Sutradara Perempuan Indonesia Pertama di Kursi Voter Piala Oscar
-
Prabowo Diminta Tegas Jalankan PP No 28 Tahun 2024, Jangan Takut Intervensi Industri Rokok
-
Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?