Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hisyam, meyakini kretek tradisional akan masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.
"Kretek kami masukkan dalam RUU Kebudayaan sebagai warisan budaya karena sifatnya yang unik serta tradisi meramu tembakau dengan cengkeh itu hanya ada di Indonesia," katanya di sela membuka workshop seni lukis pemuda di Surabaya, Selasa.
Politisi dari partai Golkar itu mengatakan dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam ayat 1 pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya serta penjelasan mengenai kretek tardisional ada pada pasal 49.
"Kretek tradisional itu merupakan tingwe atau nglinting dewe (menggulung sendiri) yang merupakan warisan budaya, sedangkan pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, menyosialisasikannya, mempublikasikan, mempromosikan kretek tradisional serta membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.
"Jika para seniman mempertanyakan tentang kepedulian pemerintah terhadap karya dan kegiatan mereka, maka dasar hukumnya harus ada, sehingga kami meyakini bahwa RUU Kebudayaan ini akan dijadikan landasan hukumnya, namun kami masih membahasnya dengan badan legislatif serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Menurut dia, adanya kretek tradisional dalam draf RUU Kebudayan bukanlah tentang melegalkan rokok di Indonesia, melainkan tradisinya yang diwariskan menjadi budaya.
"Kami tidak mencari untung dengan produsen rokok, melainkan kretek tardisionalnya yang menjadi warisan budaya-lah yang akan kami pertahankan karena tradisi mengisap kretek yang berlangsung turun menurun yang harus dipertahankan, namun kebudayaan itu bisa baik dan buruk, maka akan dipikirkan bagaimana soulsinya," tandasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Batas Nikotin Diturunkan, Industri Kretek Disebut Bisa Kolaps
-
Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok