- Koalisi 32 organisasi kesehatan masyarakat mendesak pemerintah Prabowo–Gibran untuk segera menegakkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
- Implementasi PP tersebut dinilai mandek, sementara pemerintah justru dituding berpihak pada industri produk adiktif seperti rokok.
- Para aktivis menegaskan bahwa perlindungan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan industri.
Suara.com - Koalisi 32 organisasi kesehatan masyarakat mendesak pemerintah Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka untuk segera menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Setahun setelah disahkan, implementasi PP tersebut dinilai mandek, sementara pemerintah justru dituding berpihak pada industri produk adiktif seperti rokok dan minuman berpemanis.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/10/2025), koalisi memaparkan data suram dampak konsumsi produk berbahaya tersebut.
"Setiap tahun, setidaknya 270 ribu penduduk Indonesia kehilangan nyawa akibat konsumsi rokok dan pola makan tidak sehat, dengan kerugian ekonomi makro mencapai Rp184 triliun hingga Rp410 triliun," ujar Febtusia Puspitasari dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia.
Ia juga menyoroti lonjakan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penyakit katastropik yang naik 43% dalam lima tahun terakhir hingga mencapai Rp32 triliun, terutama untuk penyakit terkait obesitas, diabetes, dan hipertensi.
Hak Konstitusional, Bukan Opsi Politik
Para aktivis menegaskan bahwa perlindungan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak bisa ditawar dengan kepentingan industri.
"Kesehatan rakyat tidak boleh dikompromikan. Penerapan PP Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara, bukan opsi politik," tegas Ketua Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), Magdalena Sitorus.
Desakan serupa datang dari Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya.
"Kami mendesak pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada industri. Setiap hari tanpa kebijakan tegas berarti kehilangan nyawa dan masa depan bangsa," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo dan Lula da SilvaBertemu, Intip Jamuan Istana hingga Kesepakatan RI-Brasil
Delapan Tuntutan Utama
Sebagai tekanan moral, koalisi merumuskan delapan tuntutan konkret kepada pemerintah:
- Segera menerbitkan seluruh aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
- Menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan dan menerapkan cukai minuman berpemanis mulai 2026.
- Memberantas peredaran rokok ilegal secara tegas.
- Menetapkan batas maksimal kadar nikotin, tar, gula, garam, dan lemak pada produk konsumsi.
- Mewajibkan standardisasi kemasan rokok polos dan label peringatan pada produk tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
- Memperkuat larangan total iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta pangan tinggi GGL.
- Memperluas dan menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Kawasan Pangan Sehat.
- Melindungi setiap kebijakan kesehatan dari intervensi dan kepentingan industri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI
-
Menguak Asal-usul Air Mineral Aqua, yang Disorot Imbas Konten Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Duit Pemda Rp234 Triliun 'Nganggur' di Bank, DPR Turun Tangan: Minta Kemendagri Jadi Wasit
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih