Suara.com - Selasa (6/10/2015) petang, anggota Badan Legislasi DPR membahas dua rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2015 di gedung DPR. Kedua rancangan yang dibahas yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU tentang Pengampunan Nasional.
Latar belakang pembentukan RUU Pengampunan Nasional ialah rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU Pengampunan Nasional urgen karena banyak orang yang menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri untuk mencari aman.
"Memang itu (menyimpan uang di luar negeri) ada yang merupakan hasil investasi yang baik, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang berasal dari hasil korupsi, dan pencucian uang," ujar Hendrawan, Rabu (7/10/2015).
Hendrawan mengatakan dalam RUU tersebut, asalkan seseorang atau lembaga mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, mereka akan diampuni atau terhindar dari pidana.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata Hendrawan.
Hendrawan menambahkan bila nanti semua uang hasil korupsi kembali ke negara, hal itu bisa mengurangi desakan utang ke luar negeri dan bisa meningkatkan perekonomian nasional.
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. sekarang kita mau berkokoh menjadi malaikat atau menerima (uang itu)? Kalau tidak diberi pengampunan, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri terus," ujar dia.
Namun, kata Hendrawan, tidak semua kasus bisa dikenakan pengampunan walaupun uangnya telah dikembalikan kepada negara.
"Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human trafficking, dan kejahatan narkoba," kata dia.
Dalam rapat kemarin, 33 anggota DPR akhirnya meneken usulan RUU Pengampunan Nasional. Mereka terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 12 orang, Fraksi Golkar ada 12 orang, PPP tujuh orang, dan PKB ada dua orang.
Belum ada kesimpulan di akhir rapat. Pimpinan rapat ini, Sareh Wiyono akhirnya menunda keputusan hingga Senin pekan depan.
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau