Suara.com - Komisi III DPR memastikan pelaksanaan fit and proper test terhadap delapan calon pimpinan KPK tidak akan terganggu oleh usulan DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Nggak ada hubungannya," kata Wakil Ketua DPR Benny K. Harman di DPR, Rabu (7/10/2015).
Benny mengatakan usulan revisi tersebut belum final karena terjadi pro dan kontra.
Menurut pendapat Benny UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK memang perlu direvisi untuk mencegah terjadinya multi interpretasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK di kemudian hari. Selain itu juga bertujuan untuk membentuk KPK sebagai institusi yang kuat, kredibel, akuntabel, dan transparan.
"Ini sudah lama diwacanakan. Tapi substansinya revisi UU KPK harus diletakkan dalam upaya untuk memperkuat institusi KPK. Untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK tidak mungkin mampu melakukan atau menjalankan itu sendirian," ujar dia.
Anggota Fraksi Demokrat tersebut menambahkan fraksinya akan menolak kalau revisi tersebut bermotif memperlemah kewenangan KPK.
"Kalau pikirannya untuk memperlemahkan (KPK), jelas, Fraksi Demokrat tolak revisi dengan agenda memperlemahkan KPK," ujar Benny.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan hingga saat ini masih menunggu surat dari pimpinan DPR terkait calon pimpinan KPK.
"Kita menunggu surat dari pimpinan DPR ke Komisi III," ujar Aziz.
Dia enggan mengomentari fit and proper test calon pimpinan KPK akan terganggu dengan rencana revisi UU KPK.
"Ini kan belum dibacakan di paripurna, belum resmi. Kalau belum ya masih wacana. Jangan paksa saya bicara yang tidak ada fakta hukumnya," kata dia.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (2/10/2015) lalu, DPR membacakan surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi delapan calon pimpinan KPK yang akan menjalani fit and proper test.
Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ingin mempertanyakan kepada Presiden terkait surat tersebut sebelum berlangsung fit and proper test.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO