Suara.com - Fraksi Demokrat siap menolak revisi UU KPK yang saat ini menjadi usulan inisiatif DPR. Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, penolakan itu dilakukan jika alasannya hanya untuk melemahkan KPK.
"Kalau pikirannya untuk memperlemahkan (KPK) jelas, Fraksi Demokrat tolak revisi dengan agenda memperlemahkan KPK," ujar Benny di DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Meski demikian, dia mengatakan perlu menunggu hasil final dari pembahasan draf UU ini baru menyatakan sikap. Saat ini, dia menyikapi revisi ini sebagai langkah pelemahan KPK.
Wakil Ketua Komisi III ini mengakui, UU KPK memang perlu direvisi untuk mencegah adanya multi interpretasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK.
"Ini sudah lama diwacanakan. Tapi substansinya revisi UU KPK harus diletakan dalam upaya untuk memperkuat institusi KPK. Untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK tidak mungkin mampu melakukan atau menjalankan itu sendirian," ujar dia.
Ada sejumlah pasal dalam draf UU KPK ini yang dianggap melemahkan KPK. Di antaranya, umur KPK yang hanya 12 tahun, KPK bisa melakukan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), dan penyadapan KPK yang dibatasi.
Untuk umur KPK yang hanya 12 tahun, Benny menyoroti latar belakangnya. Dia mempertanyakan apa ukuran dan kriteria umur KPK ini. Dia setuju KPK dengan sendirinya akan kehilangan fungsi ketika institusi penegak hukum seperti polisi dan jaksa bisa bertindak lebih baik.
"Kenapa 12 tahun, kenapa tidak 2 tahun 10 tahun, 50 tahun, 100 tahun, itu yang mesti diteliti," ujar dia.
Kemudian, soal SP3 yang bisa dilakukan KPK, menurut Benny hal itu tidak masalah. Sebab, hal itu diwajarkan ketika ada seorang tersangka korupsi yang meninggal dunia.
"SP3 bisa jadi kalau terdakwanya meninggal. Masa mau dibiarkan dia menjadi tersangka. Harus ada ketentuan hukum bahwa kasus itu dihentikan. Itu harus dicantumkan dalam UU itu," ujar dia.
Selanjutnya, soal penyadapan KPK yang dibatasi dan harus berizin kepada Ketua Pengadilan Tinggi, menurut Benny hal itu sudah tepat. Sebab, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan memang harus dibatasi agar tidak ada penyalahgunaan.
"Kalau penyadapan dihapus ya membuat lembaga ini lesu darah," kata Benny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?