Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kelanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang terancam. Dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun DPR, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa komisi ini akan dibubarkan 12 tahun setelah draft RUU dijadikan UU.
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengharapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly mematuhi komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi.
"Komitmen Presiden adalah tetap menolak pembahasan revisi UU KPK, karenanya Menkumham diharapkan mematuhi perintah Presiden," kata Indriyanto, Rabu (7/10/2015).
Menurut Indriyanto kalau pemerintah dan DPR terus berusaha merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, itu menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi sudah tidak ada.
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk melakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja, perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," katanya.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).
Dalam draft revisi juga disebutkan,KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengharapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly mematuhi komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberantas korupsi.
"Komitmen Presiden adalah tetap menolak pembahasan revisi UU KPK, karenanya Menkumham diharapkan mematuhi perintah Presiden," kata Indriyanto, Rabu (7/10/2015).
Menurut Indriyanto kalau pemerintah dan DPR terus berusaha merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, itu menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi sudah tidak ada.
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk melakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja, perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," katanya.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).
Dalam draft revisi juga disebutkan,KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!