Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan terdapat tiga barang bukti yang memberatkan pelaku pembunuhan PNF (9), sehingga membuat dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Kaos kaki korban PNF menjadi bukti pertama, pada barang ini ada DNA AD setelah diteliti tim dokter forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dalam kasus ini pelaku A menggunakan kaos kaki untuk menyumpal mulut korban ketika melakukan tindak kekerasan seksual, sebelum akhirnya korban dibunuh pada Jumat (2/10).
Selanjutnya, cairan yang ditemukan di alat vital korban juga dijadikan bukti oleh kepolisian, tambahnya. Selain itu, katanya, terdapat bekas jeratan di leher serta bekas pukulan barang tumpul di mulut korban yang menjadi bukti kuat terjadinya pembunuhan.
Barang-barang ini didapatkan kepolisian setelah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak sepuluh kali, katanya.
"Bukti yang sebagian besar diketahui dari hasil autopsi ini akan menjadi alat bukti keterangan ahli yang signifikan," ujar Krishna.
Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (9/10), setelah pihak berwenang melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus, di Kalideres, Jakarta Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?