Suara.com - Agus Dermawan, Pria berusia 39 tahun ternyata sebelum membunuh Putri Nur Fauziah(9), mengaku meminum cairan larutan narkotika jenis sabu terlebih dahulu. Setelah meminum cairan tersebut, barulah Agus memperkosa bocah kelas dua Sekola Dasar Negeri 05 Kaloders Pagi tersebut lalu kemudian membunuhnya.
"Sebelum membunuh itu dia meminum cairan bekas sabu-sabu yang sudah ia persiapkan sebelumnya," kata Kapolda Metro Jaya Inspetur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).
Tito mengatakan, Agus memang sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak beberapa tahun belakangan ini.
"Oleh sebab itu apakah ia melakukan kejahatan itu ia memang pedofilia atau memang karena efek mengkonsumsi sabu yang membuat dia membunuh,'' lanjut Tito.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Agus memang mengaku saat melakukan aksinya dalam kondisi tidak sadar. Namun pada saat menyembunyikan dan memusnahkan alat bukti dalam keadaaan sadar.
"Tapi kan ini masih pengakuan pelaku. Apalagi A ini memang terkenal suka beberapa kali memberikan keterangan yang tidak benar," ujar Krishna.
Oleh sebab itu, Tito mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus mencari darimana Agus mendapatkan barang haram itu.
"Itu yang sedang kami kejar,'' kata Tito.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus (39) sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Putri.Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pemerkosaan. Agus akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang sangkaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger