News / Metropolitan
Sabtu, 10 Oktober 2015 | 18:06 WIB
Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus

Suara.com - Agus Dermawan, Pria berusia 39 tahun ternyata sebelum membunuh Putri Nur Fauziah(9), mengaku meminum cairan larutan narkotika jenis sabu terlebih dahulu. Setelah meminum cairan tersebut, barulah Agus memperkosa bocah kelas dua Sekola Dasar Negeri 05 Kaloders Pagi tersebut lalu kemudian membunuhnya.

"Sebelum membunuh itu dia meminum cairan bekas sabu-sabu yang sudah ia persiapkan sebelumnya," kata Kapolda Metro Jaya Inspetur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya,  Sabtu (10/10/2015).

Tito mengatakan, Agus memang sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak beberapa tahun belakangan ini.

"Oleh sebab itu apakah ia melakukan kejahatan itu ia memang pedofilia atau memang karena efek mengkonsumsi sabu yang membuat dia membunuh,'' lanjut Tito.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Agus memang mengaku saat melakukan aksinya dalam kondisi tidak sadar. Namun pada saat menyembunyikan dan memusnahkan alat bukti dalam keadaaan sadar.

"Tapi kan ini masih pengakuan pelaku. Apalagi A ini memang terkenal suka beberapa kali memberikan keterangan yang tidak benar," ujar Krishna.

Oleh sebab itu, Tito mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus mencari darimana Agus mendapatkan barang haram itu.

"Itu yang sedang kami kejar,'' kata Tito.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus (39) sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Putri.Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pemerkosaan. Agus akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang sangkaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Load More