Suara.com - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sulteng), bakal membangun pembangkit listrik tenaga surya untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat pedesaan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Ahmad Yani di Kolaka mengatakan saat ini proyek sedang berproses dan dilakukan pemasangan di Desa Anawua, Kecamatan Toari.
Setelah pemasangan pembangkit itu selesai, kata dia, 100 keluarga akan mendapatkan penerangan listrik meskipun bukan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Pemerintah Kabupaten Kolaka tetap berusaha untuk melakukan pemenuhan listrik masyarakat di tingkat desa," katanya pada Senin (12/10/2015). Program listrik tenaga surya itu, kata Ahmad Yani, diberikan secara gratis, mulai dari biaya pemasangan instalasi.
Namun, untuk biaya perawatan bangunan dan tenaga surya itu, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka menyerahkan kepada kepala desa.
Ia menjelaskan kepala desa mengatur pengelolaannya bersama dengan masyarakat melalui kesepakatan di antara mereka.
"Kalau program ini berjalan mengenai adanya biaya perawatan, mengenai bantuan tenaga listrik ini, kami serahkan kepada kepala desa namun tidak boleh memberatkan masyarakat," katanya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka sudah memberikan bangunan serta pemasangan instalasi tenaga listrik itu melalui anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2015 mencapai Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan