Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan akan menyelesaikan masalah perizinan, yang menjadi salah satu hambatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, dalam dua bulan.
"Sesudah Lebaran, akan ada pertemuan lebih teknis yang ditargetkan mencapai suatu'problem solving, yang diharapkan dalam satu atau dua bulan ke depan pemerintah daerah (pemda) menerbitkan rekomendasi mengenai penyelesaian hambatan perizinan di daerah," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2015).
Ia mengatakan pertemuan tersebut merupakan keputusan dari hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan gubernur dan bupati yang berasal dari 16 provinsi dan juga kabupaten di seluruh Indonesia pada Kamis (9/7/2015).
Proses perizinan yang membutuhkan langkah dan waktu panjang dinilai menyulitkan program penyediaan listrik massal, sehingga rekomendasi pemerintah daerah dan jajarannya dibutuhkan karena proyek tersebut akan melibatkan mereka, katanya menambahkan.
"Lebih baik proyek 35.000 megawatt itu bukan dirasakan sebagai kepentingan pusat karena sebetulnya seluruh rakyat kan butuh listrik, untuk itu nanti kita akan duduk bersama lagi untuk membahas penyelesaiannya," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan para gubernur, wali kota, dan bupati saat ini telah mempersiapkan rute serta lokasi program pembuatan pembangkit listrik, namun pemangkasan perizinan yang begitu banyak masih perlu dikaji.
Ia mengatakan saat ini, Kementerian Dalam Negeri akan mengumpulkan rekomendasi mengenai jalan keluar dari seluruh wilayah terkait hambatan proyek pembangkit listrik untuk kemudian diidentifikasi penyelesaian masalahnya.
"Seminggu setelah Lebaran tim teknis akan berkumpul dan menginventarisasi masalah ganti rugi, rencana umum tata ruang kota, lingkungan hingga izin mendirikan bangunan, kita berharap pertengahan Agustus semua sudah jelas, sehingga pembangunannya tercapai sesuai target," katanya.
Sebelumnya, Sudirman Said memaparkan terdapat tiga hambatan utama dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dalam Rapat Dewan Energi Nasional pada Rabu (29/6/2015). Ketiga masalah tersebut merupakan pembebasan lahan, perizinan yang panjang, dan jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tersangkut masalah hukum.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram