Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan akan menyelesaikan masalah perizinan, yang menjadi salah satu hambatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, dalam dua bulan.
"Sesudah Lebaran, akan ada pertemuan lebih teknis yang ditargetkan mencapai suatu'problem solving, yang diharapkan dalam satu atau dua bulan ke depan pemerintah daerah (pemda) menerbitkan rekomendasi mengenai penyelesaian hambatan perizinan di daerah," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2015).
Ia mengatakan pertemuan tersebut merupakan keputusan dari hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan gubernur dan bupati yang berasal dari 16 provinsi dan juga kabupaten di seluruh Indonesia pada Kamis (9/7/2015).
Proses perizinan yang membutuhkan langkah dan waktu panjang dinilai menyulitkan program penyediaan listrik massal, sehingga rekomendasi pemerintah daerah dan jajarannya dibutuhkan karena proyek tersebut akan melibatkan mereka, katanya menambahkan.
"Lebih baik proyek 35.000 megawatt itu bukan dirasakan sebagai kepentingan pusat karena sebetulnya seluruh rakyat kan butuh listrik, untuk itu nanti kita akan duduk bersama lagi untuk membahas penyelesaiannya," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan para gubernur, wali kota, dan bupati saat ini telah mempersiapkan rute serta lokasi program pembuatan pembangkit listrik, namun pemangkasan perizinan yang begitu banyak masih perlu dikaji.
Ia mengatakan saat ini, Kementerian Dalam Negeri akan mengumpulkan rekomendasi mengenai jalan keluar dari seluruh wilayah terkait hambatan proyek pembangkit listrik untuk kemudian diidentifikasi penyelesaian masalahnya.
"Seminggu setelah Lebaran tim teknis akan berkumpul dan menginventarisasi masalah ganti rugi, rencana umum tata ruang kota, lingkungan hingga izin mendirikan bangunan, kita berharap pertengahan Agustus semua sudah jelas, sehingga pembangunannya tercapai sesuai target," katanya.
Sebelumnya, Sudirman Said memaparkan terdapat tiga hambatan utama dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dalam Rapat Dewan Energi Nasional pada Rabu (29/6/2015). Ketiga masalah tersebut merupakan pembebasan lahan, perizinan yang panjang, dan jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tersangkut masalah hukum.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026