Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan akan menyelesaikan masalah perizinan, yang menjadi salah satu hambatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, dalam dua bulan.
"Sesudah Lebaran, akan ada pertemuan lebih teknis yang ditargetkan mencapai suatu'problem solving, yang diharapkan dalam satu atau dua bulan ke depan pemerintah daerah (pemda) menerbitkan rekomendasi mengenai penyelesaian hambatan perizinan di daerah," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2015).
Ia mengatakan pertemuan tersebut merupakan keputusan dari hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan gubernur dan bupati yang berasal dari 16 provinsi dan juga kabupaten di seluruh Indonesia pada Kamis (9/7/2015).
Proses perizinan yang membutuhkan langkah dan waktu panjang dinilai menyulitkan program penyediaan listrik massal, sehingga rekomendasi pemerintah daerah dan jajarannya dibutuhkan karena proyek tersebut akan melibatkan mereka, katanya menambahkan.
"Lebih baik proyek 35.000 megawatt itu bukan dirasakan sebagai kepentingan pusat karena sebetulnya seluruh rakyat kan butuh listrik, untuk itu nanti kita akan duduk bersama lagi untuk membahas penyelesaiannya," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan para gubernur, wali kota, dan bupati saat ini telah mempersiapkan rute serta lokasi program pembuatan pembangkit listrik, namun pemangkasan perizinan yang begitu banyak masih perlu dikaji.
Ia mengatakan saat ini, Kementerian Dalam Negeri akan mengumpulkan rekomendasi mengenai jalan keluar dari seluruh wilayah terkait hambatan proyek pembangkit listrik untuk kemudian diidentifikasi penyelesaian masalahnya.
"Seminggu setelah Lebaran tim teknis akan berkumpul dan menginventarisasi masalah ganti rugi, rencana umum tata ruang kota, lingkungan hingga izin mendirikan bangunan, kita berharap pertengahan Agustus semua sudah jelas, sehingga pembangunannya tercapai sesuai target," katanya.
Sebelumnya, Sudirman Said memaparkan terdapat tiga hambatan utama dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dalam Rapat Dewan Energi Nasional pada Rabu (29/6/2015). Ketiga masalah tersebut merupakan pembebasan lahan, perizinan yang panjang, dan jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tersangkut masalah hukum.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!