Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita (Antara)
Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendukung upaya DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, UU KPK masih terdapat celah untuk melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
"Memang harus revisi ya, sudah ada praktik ternyata ada persoalan kekuasaan, kepentingan dan pengaruh. Saya kan yang menyusun undang-undang, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, penyidik itu siapa," kata Romli dalam diskusi bertajuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan terkait dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK juga harus diperbaiki. Revisi ini, katanya, bukan berarti menolak kewenangan tersebut.
"Kemudian penyadapan, keistimewaan KPK itu lidik, tapi yang penting harus dirinci berapa lama waktu menyadap, dan itu diputuskan pimpinan bukan level pegawai. Kemudian bagaimana hasil evaluasi hasil korsup (koordinasi supervisi). Kalau mau memperluas pencegahan, ya dikomunikasikan dengan direktorat," katanya.
Menurut Romli selama penyadapan hanya didasarkan pada standard operating procedure KPK. Romli menyarankan agar nanti penyadapan UU.
"Penyadapan itu perlu, tapi aturan perlu diperinci, jangan diserahkan penuh. Harus dengan Undang-undang, nggak bisa dengan SOP. Soal penyitaan, harus diberi batas waktu, berapa yang harus disita, jadi KPK punya pegangan kuat," kata dia.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), dalam Pasal 14 ayat 1 menyebutkan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Pasal lainnya menyebutkan KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Selain itu, juga ada pembatasan usia KPK. KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
"Memang harus revisi ya, sudah ada praktik ternyata ada persoalan kekuasaan, kepentingan dan pengaruh. Saya kan yang menyusun undang-undang, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, penyidik itu siapa," kata Romli dalam diskusi bertajuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan terkait dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK juga harus diperbaiki. Revisi ini, katanya, bukan berarti menolak kewenangan tersebut.
"Kemudian penyadapan, keistimewaan KPK itu lidik, tapi yang penting harus dirinci berapa lama waktu menyadap, dan itu diputuskan pimpinan bukan level pegawai. Kemudian bagaimana hasil evaluasi hasil korsup (koordinasi supervisi). Kalau mau memperluas pencegahan, ya dikomunikasikan dengan direktorat," katanya.
Menurut Romli selama penyadapan hanya didasarkan pada standard operating procedure KPK. Romli menyarankan agar nanti penyadapan UU.
"Penyadapan itu perlu, tapi aturan perlu diperinci, jangan diserahkan penuh. Harus dengan Undang-undang, nggak bisa dengan SOP. Soal penyitaan, harus diberi batas waktu, berapa yang harus disita, jadi KPK punya pegangan kuat," kata dia.
Seperti diketahui, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), dalam Pasal 14 ayat 1 menyebutkan KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Pasal lainnya menyebutkan KPK hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Selain itu, juga ada pembatasan usia KPK. KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!