Suara.com - Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Inddriyanto Seno Adji mengatakan bahwa 75 persen kasus yang diungkap oleh KPK hasil dari penyadapan. Karena itu, revisi Undang-ndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu isinya menghilangkan kewenangan KPK dalam penyadapan sangat tidak mendukung kinerja KPK.
"Tujuh puluh lima persen kasus yang diungkap KPK adalah hasil penyadapan. Kalau itu dimatikan, maka tidak ada lagi yang bisa dilakukan, selain hanya pencegahan," kata Indriyanto dalam diskusi yang bertajuk 'Partisipasi Masyarakat Dalam Pemnerantasan Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa(12/10/2015).
Menurut mantan penasihat Kapolri tersebut, apabila ingin melakukan penyadapan tunggu ada dua barang bukti permulaan dan seizin pengadilan negeri, maka tidak ada gunanya lagi KPK didirikan. Karena hanya 25 persen dari kasus yang ada di KPK di luar operasi tangkap tangan hasil penyadapan. Dan menurutnya, itu pun merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan tersebut.
"Selebihnya adalah bukan merupakan hasil OTT, tapi itu merupakan pengembangan dari OTT itu sendiri," kata Anto.
Karena itu Pakar Hukum Pidana tersebut mengatakan bahwa marwah atau roh dari KPK sebenarnya adalah ada pada pasal 43 dan 12. Karena itu, pasal tersebut sebaiknya tidak boleh diutak atik, sebab akan menghilangkan kekhasan KPK sebagai lembaga trigger.
"Kalau pasal 44 Undang-undang KPK diutak atik, maka akan sangat berpemgaruh pada pasal 12, dimana itu merupakan kewenangan KPK," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu