Suara.com - Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Inddriyanto Seno Adji mengatakan bahwa 75 persen kasus yang diungkap oleh KPK hasil dari penyadapan. Karena itu, revisi Undang-ndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu isinya menghilangkan kewenangan KPK dalam penyadapan sangat tidak mendukung kinerja KPK.
"Tujuh puluh lima persen kasus yang diungkap KPK adalah hasil penyadapan. Kalau itu dimatikan, maka tidak ada lagi yang bisa dilakukan, selain hanya pencegahan," kata Indriyanto dalam diskusi yang bertajuk 'Partisipasi Masyarakat Dalam Pemnerantasan Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa(12/10/2015).
Menurut mantan penasihat Kapolri tersebut, apabila ingin melakukan penyadapan tunggu ada dua barang bukti permulaan dan seizin pengadilan negeri, maka tidak ada gunanya lagi KPK didirikan. Karena hanya 25 persen dari kasus yang ada di KPK di luar operasi tangkap tangan hasil penyadapan. Dan menurutnya, itu pun merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan tersebut.
"Selebihnya adalah bukan merupakan hasil OTT, tapi itu merupakan pengembangan dari OTT itu sendiri," kata Anto.
Karena itu Pakar Hukum Pidana tersebut mengatakan bahwa marwah atau roh dari KPK sebenarnya adalah ada pada pasal 43 dan 12. Karena itu, pasal tersebut sebaiknya tidak boleh diutak atik, sebab akan menghilangkan kekhasan KPK sebagai lembaga trigger.
"Kalau pasal 44 Undang-undang KPK diutak atik, maka akan sangat berpemgaruh pada pasal 12, dimana itu merupakan kewenangan KPK," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi