Suara.com - Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Inddriyanto Seno Adji mengatakan bahwa 75 persen kasus yang diungkap oleh KPK hasil dari penyadapan. Karena itu, revisi Undang-ndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu isinya menghilangkan kewenangan KPK dalam penyadapan sangat tidak mendukung kinerja KPK.
"Tujuh puluh lima persen kasus yang diungkap KPK adalah hasil penyadapan. Kalau itu dimatikan, maka tidak ada lagi yang bisa dilakukan, selain hanya pencegahan," kata Indriyanto dalam diskusi yang bertajuk 'Partisipasi Masyarakat Dalam Pemnerantasan Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa(12/10/2015).
Menurut mantan penasihat Kapolri tersebut, apabila ingin melakukan penyadapan tunggu ada dua barang bukti permulaan dan seizin pengadilan negeri, maka tidak ada gunanya lagi KPK didirikan. Karena hanya 25 persen dari kasus yang ada di KPK di luar operasi tangkap tangan hasil penyadapan. Dan menurutnya, itu pun merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan tersebut.
"Selebihnya adalah bukan merupakan hasil OTT, tapi itu merupakan pengembangan dari OTT itu sendiri," kata Anto.
Karena itu Pakar Hukum Pidana tersebut mengatakan bahwa marwah atau roh dari KPK sebenarnya adalah ada pada pasal 43 dan 12. Karena itu, pasal tersebut sebaiknya tidak boleh diutak atik, sebab akan menghilangkan kekhasan KPK sebagai lembaga trigger.
"Kalau pasal 44  Undang-undang KPK diutak atik, maka akan sangat berpemgaruh pada pasal 12, dimana itu merupakan kewenangan KPK," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?