Suara.com - Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Inddriyanto Seno Adji mengatakan bahwa 75 persen kasus yang diungkap oleh KPK hasil dari penyadapan. Karena itu, revisi Undang-ndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu isinya menghilangkan kewenangan KPK dalam penyadapan sangat tidak mendukung kinerja KPK.
"Tujuh puluh lima persen kasus yang diungkap KPK adalah hasil penyadapan. Kalau itu dimatikan, maka tidak ada lagi yang bisa dilakukan, selain hanya pencegahan," kata Indriyanto dalam diskusi yang bertajuk 'Partisipasi Masyarakat Dalam Pemnerantasan Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa(12/10/2015).
Menurut mantan penasihat Kapolri tersebut, apabila ingin melakukan penyadapan tunggu ada dua barang bukti permulaan dan seizin pengadilan negeri, maka tidak ada gunanya lagi KPK didirikan. Karena hanya 25 persen dari kasus yang ada di KPK di luar operasi tangkap tangan hasil penyadapan. Dan menurutnya, itu pun merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan tersebut.
"Selebihnya adalah bukan merupakan hasil OTT, tapi itu merupakan pengembangan dari OTT itu sendiri," kata Anto.
Karena itu Pakar Hukum Pidana tersebut mengatakan bahwa marwah atau roh dari KPK sebenarnya adalah ada pada pasal 43 dan 12. Karena itu, pasal tersebut sebaiknya tidak boleh diutak atik, sebab akan menghilangkan kekhasan KPK sebagai lembaga trigger.
"Kalau pasal 44 Undang-undang KPK diutak atik, maka akan sangat berpemgaruh pada pasal 12, dimana itu merupakan kewenangan KPK," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus