Suara.com - Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada meminta Kementerian Hukum dan HAM berfikir kembali terkait pemberian keringanan hukuman untuk terpidana korupsi. Menurut mereka ini berdampak buruk.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris menilai pemberian remisi membuka peluang para mantan narapidana untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Ini akan menjadi perdebatan. Meski Mahkamah Konstitusi mengizinkan para mantan narapidana korupsi untuk ikut pilkada.
"Tidak hanya mengganggu penyelenggaraan pilkada dan masuknya orang-orang yang mendapat bebas bersyarat," kata dia dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Salah satu preseden mantan napi jadi calon kepala daerah terjadi di Boven Digul, Papua, Yusak Yaluwo. Yusak adalah mantan Bupati Kabupaten Boven Digoel. Dia terjerat dengan kasus korupsi. Oktober 2010, KPK menetapkan Yusak sebagai tersangka korupsi dana APBD dan divonis 4,5 tahun penjara.
"Boven Digul adalah kabupaten baru. Anda bayangkan kabupaten baru bupatinya terpidana. Ini kan masalah lagi. KPU harus sadari ini segera," jelas Donal.
Donal kembali bercerita. Di Manado, ada juga mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai calon walikota. Dia adalah Jimmy Rimba. Rimba, terpidana kasus korupsi yang masih berstatus bebas bersyarat.
Masalahnya lagi, baik Rimba dan Yusak tidak mengembalikan uang kerugian negara. "Di kasus Manado, kerugian negara sebesar Rp64 miliar tidak dibayar sebagai uang pengganti. Kasus Boven Digul kerugian negara Rp40 miliar tidak dibayar sebagai uang pengganti. Total Rp100 lebih belum dikembalikan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...