Suara.com - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak Bawaslu dan KPU menyikapi secara tegas kasus calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana bebas bersyarat.
Aktivis Perludem Fadli Ramadhanil menuturkan saat ini ada dua kasus calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana bebas bersyarat, yakni di Manado dan di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
"Kedua calon kepala daerah ini, masih berstatus terpidana yang bebas bersyarat. Artinya, tidak mungkin seseorang yang masih berstatus terpidana, dinyatakan memenuhi syarat menjadi seorang calon kepala daerah," kata Fadli di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa ( 13/10/2015).
Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menambahkan kasus tersebut penting untuk disikapi instansi penyelenggara pemilu agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
" Hal penting ketika proses pencalonan ini, masuknya sejumlah orang yang belum menyelesaikan masalah hukum akan berpengaruh pada proses demokrasi itu berjalan dan hasil pemilu," kata Donal.
Ia mengingatkan kasus tersebut bisa berujung gugatan ke PTUN kalau yang bersangkutan sampai memenangkan pilkada.
"Bisa dibayangkan, kalau hasil pemilu berjalan keluar lalu hasilnya digugat oleh lawan bukan perselisihan hasil ke MK tapi juga SK KPU digugat Ke PTUN, menyebutkan bahwa kandidat tersebut tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah," ujar Donal. "Kalau terjadi demikian ini adalah kekonyolan penyelenggara pemilu. Yang konyol bukan pemilu tapi penyelenggara pemilu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!