Suara.com - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak Bawaslu dan KPU menyikapi secara tegas kasus calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana bebas bersyarat.
Aktivis Perludem Fadli Ramadhanil menuturkan saat ini ada dua kasus calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana bebas bersyarat, yakni di Manado dan di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
"Kedua calon kepala daerah ini, masih berstatus terpidana yang bebas bersyarat. Artinya, tidak mungkin seseorang yang masih berstatus terpidana, dinyatakan memenuhi syarat menjadi seorang calon kepala daerah," kata Fadli di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa ( 13/10/2015).
Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menambahkan kasus tersebut penting untuk disikapi instansi penyelenggara pemilu agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
" Hal penting ketika proses pencalonan ini, masuknya sejumlah orang yang belum menyelesaikan masalah hukum akan berpengaruh pada proses demokrasi itu berjalan dan hasil pemilu," kata Donal.
Ia mengingatkan kasus tersebut bisa berujung gugatan ke PTUN kalau yang bersangkutan sampai memenangkan pilkada.
"Bisa dibayangkan, kalau hasil pemilu berjalan keluar lalu hasilnya digugat oleh lawan bukan perselisihan hasil ke MK tapi juga SK KPU digugat Ke PTUN, menyebutkan bahwa kandidat tersebut tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah," ujar Donal. "Kalau terjadi demikian ini adalah kekonyolan penyelenggara pemilu. Yang konyol bukan pemilu tapi penyelenggara pemilu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri