Patrice Rio Capella. (Suara.com)
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella langsung mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pascapenetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penanganan dana bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Kamis(15/10/2015) kemarin. Mengenakan kemeja batik berwana cokelat dan didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail, Rio mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Tak banyak kata yang disampaikan Rio saat ditanya para wartawan, hanya maksud kedatangannya saja yang sempat terucap dari mulutnya.
"Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi," kata Rio di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(16/10/2015).
Namun, saat ditanya apakah dirinya siap ditahan, lelaki yang sudah mengundurkan diri dari jabatan partai dan anggota DPR tersebut tampak tidak ragu menyatakan kesiapannya. Meskipun begitu, dia menjelaskan bahwa saat ini oihaknya belum memikirkan upaya hukum untuk melawan penetapan status tersangla kepada dirinya oleh KPK.
"Saya siap (ditahan), belum (lakukan praperadilan)" kata Rio dengan singkat sembari memasuki lobby Gedung KPK.
Seperti diketahui, Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait posisinya sebagai anggota DPR yang turut menangani perkara dana bantuan sosial di Kejaksaan tinggi Sumut dan juga kejaksaan agung. Bersamanya, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susani sebagai tersangka dalam kasus Bansos tersebut. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy berperan sebagai pemberi sementara atas jasanya Rio diduga menerima hadiah dari Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Seentara Rio sebagai tersangka selaku anggota DPR dan sebagai penerima , Rio diduga melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026