Suara.com - Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap kakek berusia 71 tahun, Astawi warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi karena memperkosa dua perempuan di bawah umur.
"Kedua korban tersangka adalah kakak beradik berinisial SW (16) dan AP (14). Dalam kasus ini tersangka tidak sendiri tetapi bersama rekannya yakni Atin (37)," kata KBO Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Teddi Armayadi di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua kedua korban melapor kepada pihak kepolisian bahkan kakek ini telah menyetubuhi SW sebanyak tiga kali yang dilakukannya di salah satu villa yang beralamat di Kampung Mekarsari RT 02/03 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Aksi bejat si kakek dilakukannya karena tergoda melihat SW saat bermain di sekitar Villa tersebut yang kemudian diajak tersangka ke villa itu. Dari pengakuan tersangka, SW awalnya tidak mau namun setelah dibujuk dan diberi uang Rp100 ribu akhirnya korban mau.
Sementara untuk pelaku lainnya yakni Atin yang mencabuli adik SW mengaku telah dua kali melakukan aksi bejadnya itu yang dilakukan di salah satu rumah di Kampung Mekarsari RT 02/03, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
"Kami masih menyelidiki kasus pencabulan ini, diduga untuk melakukan tindakan bejadnya itu tersangka mengiming-imingi uang dan siap bertanggung jawab jika hamil," tambahnya.
Akibat ulahnya, Astawi dan Atin dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Jo pasal 76 D dan pasal 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Sementar, Astawi mengatakan dirinya nekat menyetubuhi korban berulag kali karena ketagihan dan tergoda dengan tubuh korbannya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu dan akan membelikan apapun yang diminta si korban.
"Terakhir saya menyetubuhi SW pada 6 Oktober 2015 saat disetubuhi korban tidak melawan dan suka sama suka," katanya. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Di Italia, Nonton Film Porno di Tempat Kerja Tak Lagi Haram
Wijaya Saputra Sudah Berani Panggil Agnez Mo "Mommy"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar