Suara.com - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangani kasus asusila yang melibatkan seorang gadis di bawah umur dengan tujuh pemuda hingga hamil empat bulan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhamad Lutfi, Jumat, mengatakan, korban adalah SN (17) yang saat ini masih duduk di kelas 10 salah satu SMK di Kabupaten Madiun.
"Sedangkan para tersangkanya ada tujuh pemuda. Yakni, Agung Nugroho (20), Suyatno (20), Romi (19) yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, serta empat tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar yaitu, YR, GF, RP, dan ND yang juga warga Kebonagung. Mereka ditangkap di rumah masing-masing," ujar AKP Lutfi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi. Orang tua SN tidak terima karena anaknya yang masih pelajar tersebut ternyata hamil empat bulan.
Setelah dimintai keterangan, SN mengaku pernah berhubungan intim dengan ketujuh tersangka. Bahkan sejumlah tersangka mengaku berhubungan intim dengan korban hingga beberapa kali.
"Korban mengaku dirayu dan diiming-imingi sejumlah uang supaya mau diajak melakukan perbuatan terlarang tersebut. Korban juga mengaku diberi pulsa oleh para tersangka," kata Lutfi.
Ketiga tersangka, yaitu Agung Nugroho, Suyatno, dan Romi, akan tetap menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan. Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih di bawah umur, akan melalui proses diversi.
Ia menambahkan, untuk mengetahui ayah biologis bayi yang dikandung korban, harus dilakukan tes DNA. Hal itu akan disampaikan ke keluarga korban, jika berkenan, tes DNA akan dilakukan setelah sang bayi lahir.
Dalam kasus asusila tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 J pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ketiga tersangka yang sudah cukup umur akan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan empat tersangka di bawah umur harus menunggu keputusan diversi dari pengadilan," kata Lutfi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana